Trending

PARAH! 128 Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawannya 

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 128 perusahaan di Provinsi Banten ketahuan tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya pada Lebaran 2023 yang lalu.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terus berupaya melakukan tekanan kepada 128 perusahaan di Banten yang tak bayarkan THR karyawan tersebut.

Ke-128 perusahaan di Banten yang tak bayarkan THR karyawannya ini tersebar di sejumlah daerah, namun yang paling banyak ada di Tangerang Raya.

Plt. Kepala Bidang Pengawasn Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, berdasarkan data dari posko pengaduan THR yang dibuka pada 28 Maret sampai dengan 2 Mei 2023 yang lalu ada total 237 karyawan yang mengadukan soal masalah THR.

Dari jumlah aduan itu, jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 161 perusahaan.

“Tahun 2023 ada 161 perusahaan yang diadukan masalah THR,” kata Ruli, Selasa, 2 Mei 2023.

Dari 161 perusahaan yang diadukan itu, sebanyak 67 perusahaan sudah ditangani dan selesai pengaduannya. Sementara sisanya masih dalam proses.

Ruli menuturkan, cukup lamanya proses penyelesaian aduan THR ini disebabkan karena tidak semua aduan bisa segera diselesaikan dan langsung ditindak lanjuti.

Salah satu penyebabnya karena ketika itu juga banyak perusahaan yang masih libur sehingga manajemen tidak dapat ditemui petugas.

Namun pada awal masa masuk kerja setelah liburan panjang Lebaran ini, maka Disnakertrans Provinsi Banten pun langsung menindak lanjuti aduan-aduan tersebut.

Bagi perusahaan yang kedapatan melanggar aturan THR, maka akan diberikan peringatan 1. Bila masih membandel, maka akan diberikan peringatan 2.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button