BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan kepada Pemkot Serang untuk tidak melanjutkan kerjasama atau memutus kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Alasan DPRD Kota Serang mengusulkan parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf tidak diperpanjang, karena merupakan fasilitas umum, yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Serang untuk beraktivitas dan santai.
Usulan DPRD Kota Serang ini terungkap dalam acara audiensi dengan perwakilan pedagang Stadion Maulana Yusuf di ruang rapat Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Senin 25 September 2023.
Dalam audiensi tersebut, Budi Rustandi didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Akhmad Ridwan, dan hadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata, Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.
BACA JUGA:Penghasilan Pengamen di Lebak Kalahkan Gaji ASN
Untuk parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf, Budi Rustandi mengusulkan agar Pemkot Serang tidak memperpanjang di tahun depannya, karena Stadion Maulana Yusuf salah satu fasilitas umum untuk warga Kota Serang.
“Parkirnya saya akan mengusulkan untuk tidak diperpanjang tahun depan. Tidak boleh lagi tahun depan, tidak ada lagi parkir berbayar Stadion MY (Maulana Yusuf) dibongkar aja. Karena itu fasilitas umum. Dalam rangka masyarakat untuk bergembira ria datang ke tempat yang difasilitasi oleh pemerintah,” ujar Budi Rustandi, kepada Bantenraya.co.id.
Kendati mengusulkan agar tidak diperpanjang, Budi Rustandi mengatakan, parkir di Stadion Maulana Yusuf masih tetap bisa beroperasi selama satu tahun ke depan sesuai perjanjian kerja sama.
“Masih beroperasi. Saya nanti akan ketemu dengan Bapenda dan lain-lain, karena itu sudah masuk ke kas daerah. Nanti kita setop. Cuman kan ini kan sudah berjalan. Seharusnya kalau saya dulu tahu, saya tidak akan setuju, karena melihat kearifan lokalnya kayaknya tidak pas,” katanya.
Namun parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf hanya beroperasi selama satu tahun ini saja.
“Gak sampai satu tahun ini aja. Sesuai dengan PKSnya aja baru bongkar. Saya gak mau tau,” pungkas dia.
Budi Rustandi mengatakan, ada terjadi miskomunikasi terkait PKS untuk membangun awning di luar Stadion Maulana Yusuf belum ada.
“Jadi pertemuan audiensi hari ini dengan para pedagang Stadion MY, bahwa ada miskomunikasi, karena pedagang mendengar dari pihak ketiga,” kata Budi Rustandi.
BACA JUGA:Kasus Perceraian ASN di Pandeglang Capai 17 Orang
Sesungguhnya, kata Budi Rustandi, PKS tidak ada.
“Pak Kadis menerangkan PKS itu tidak ada. Karena tahapan-tahapannya belum dilaksanakan semuanya sesuai produser yang berlaku di Indonesia,” ucap dia.
Budi Rustandi meminta para pedagang Stadion Maulana Yusuf tidak tetap fokus berdagang, dan jangan merasa khawatir dengan informasi tersebut.
“Jadi pedagang gak usah takut,” katanya.
BACA JUGA:Sekda Pandeglang Lantik 183 Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilik
Budi Rustandi mendesak Pemkot Serang untuk menutup bangunan awning yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihak ketiga.
Penutupan itu dilakukan, karena pembangunan awning tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot Serang.
“Insya Allah dalam waktu seminggu ini kita tahapannya bagaimana itu bisa terpolice line. Tidak boleh ada lagi pembangunan. Karena mendirikan pembangunan tanpa seizin pemerintah itu sudah melanggar undang-undang. Bisa ada pidananya,” jelas Budi Rustandi.
Budi Rustandi mengingatkan kepada pihak ketiga untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam mendirikan bangunan di atas lahan aset milik pemerintah.
BACA JUGA:Pemkot Serang Kaji Ulang Kerja Sama Pengiriman Sampah Kota Tangsel, Ini Kata Walikota Syafrudin
“Saya mengingatkan kepada pihak ketiganya, bahwa jangan main-main dalam aset negara,” jelas dia.
Ditanya siapa yang memberikan izin pembangunan awning di area Stadion Maulana Yusuf, Budi Rustandi menegaskan, Disparpora Serang tidak mengizinkan.
“Intinya pak kadis tidak mengizinkan. Udah jelas. Gak tau kadis yang lama. Yang pasti beliau tidak mengizinkan,” tegasnya.
Budi Rustandi mengaku pihaknya tidak mengundang pihak ketiga dalam acara audiensi dengan para pedagang Stadion Maulana Yusuf, karena pengusahanya ilegal.
BACA JUGA:Kerja Sama Pengiriman Sampah Kota Tangsel, DPRD Kota Serang: Tidak Dilanjutkan
“Kalau saya mengundang pengusahanya berarti saya ilegal berarti. Kecuali pengusahanya resmi baru saya undang,” terang Budi Rustandi.
Budi Rustandi menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika memang pihak ketiganya masih keluarga atau orang terdekat penguasa Kota Serang saat ini.
“Iya kita mah tidak pandang bulu. Mau itu keponakan Walikota, keponakan gubernur, mau keponakannya siapa, selama itu mendirikan bangunan di atas negara, dan melanggar undang-undang, Pak Kadis, saya tidak boleh ada pembiaran,” tegas dia. ***