Parkir Liar di Depan Jalan Stadion Maulana Yusuf Ditertibkan

Parkir Liar di Depan Jalan Stadion Maulana Yusuf Ditertibkan
Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi (topi) ikut turun sosialisasi sekaligus menertibkan parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Rabu (18 Desember 2024).

BANTEN RAYA.CO.ID – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub)

Kota Serang menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Cenderawasih, persisnya di depan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, Rabu (18 Desember 2024).

Penertiban parkir liar ini agar arus transportasi kendaraan yang lalu lalang di sepanjang Jalan Cenderawasih berjalan lancar tanpa hambatan.

Bacaan Lainnya

Dishub Kota Serang pun akan menurunkan beberapa petugas untuk mengawasi parkir liar kendaraan di sepanjang jalan depan Stadion MY, agar tetap steril dari parkir liar kendaraan.

Sering Dihina, Pendapatan Pas-pasan, Sewa Kostum Setiap Hari

Penertiban parkir liar ini juga merupakan tindaklanjut dari penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di depan Stadion MY beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi mengatakan, penertiban parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion MY karena kewenangan Dishub Kota Serang.

“Hari ini kita berkoordinasi dengan Dishub untuk mengatur jangan sampai pedagang sudah dipindah, ternyata masih macet juga, ternyata titik persoalannya ada parkir di bahu jalan.

Makanya kami meminta bantuan Dishub untuk mengatur parkir, sehingga nanti ke depan tidak ada lagi parkir di bahu jalan ini,” ujar Zecka, kepada awak media.

154 PKL Digusur ke Stadion Maulana Yusuf Serang

Ia menuturkan, kantong-kantong parkir kendaraan sudah disiapkan sesuai dengan surat keputusan (SK) parkir. “Kita siapkan titik parkir yang memang sudah ada SK parkir,” ucap dia.

Zecka mengaku pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dishub Kota Serang untuk mengawasi parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion MY.

Pengawasan itu dilakukan karena Disparpora tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan parkir liar.

“Kita berharap ada campur tangan atau pun kwajiban yang dikelola oleh Dishub. Parkir di sisi jalan ini kan tanggungjawabnya Dishub Kota Serang, karena bukan di dalam area stadion tanggungjawabnya Dishub.

Hari Purbakala Momentum Libatkan Masyarakat Jaga Cagar Budaya

Alhamdulillah hari ini perwakilan Dishub sudah hadir melihat dan kita sepakat untuk mensterilkan jalan ini,” katanya.

Ia menerangkan, dalam beberapa hari ke depan sepanjang jalan depan Stadion MY akan dipasang rambu-rambu imbauan dilarang parkir di bahu jalan sepanjang jalan depan Stadion MY.

“Insya Allah mungkin satu dua hari ke depan akan dipasang rambu dilarang parkir di sisi jalan sepanjang stadion. Kita siapkan titik parkir yang memang memadai sehingga nanti tidak ada lagi parkir di sisi jalan ini,” terang Zecka.

Zecka membeberkan, kantong-kantong parkir resmi yang disiapkan sudah mengantongi SK parkir berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).

Pemprov Pangkas Kuota Pengangkatan PPPK

Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diarahkan untuk parkir di lokasi tersebut.

“Iya kantong parkirnya ada di depan makam. Nanti petugas parkirnya dari Dishub sudah ditunjuk, tinggal nanti pelaksanaan teknis saja kita laksanakan,” beber dia.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pengelola Sarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan (Dishbu) Kota Serang Tahta mengatakan,

sosialisasi juru parkir untuk menertibkan parkir di area bahu jalan sepanjang Jalan Cenderawasih, Lingkungan Penancangan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Cadangan Beras Pemkot Serang Tersisa 120, 954 Ton

“Dimana Disparpora sendiri sudah menyiapkan lahan parkir di depan pintu masuk tapi, tidak masuk gate ya masih di area kantong parkir,” ujar Tahta, kepada wartawan.

Tahta berencana dalam waktu dekat ini akan segera mengumpulkan para juru parkir yang ada di luar kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Pemanggilan para juru parkir ini untuk memberikan edukasi atau pemahaman bahwa tidak boleh lagi menggunakan jalan Cendrawasih untuk parkir kendaraan.

“Iya kita akan memanggil juru parkir untuk mengikuti aturan yang berlaku pengelola aset dalam hal ini Disaparpora. Dan lahan yang sudah disiapkan nantinya kita akan bekerja sama,” katanya.

bank bjb Siap Hadapi Tahun 2025 Melalui Langkah Strategis Dalam Mendukung Ekspansi Bisnis Yang Berkelanjutan

Ia menjelaskan, para juru parkir yang akan bertugas mengatur kendaraan di jalan Cenderawasih Stadion Maulana Yusuf sudah mengantongi surat keputusan (SK) parkir dari Dishub Kota Serang.

“Jadi nantinya SK Parkir itu tetap akan diberikan kepada pengelola parkir di sini nanti bisa atas nama dishub atau perorangan. Iya betul SKnya di sana untuk nama jalannya Cendrawasih Penancangan,” jelas Tahta.

Ia menyarankan kepada Disparpora Kota Serang untuk berkirim surat kepada Dishub Kota Serang.

Pengiriman surat untuk meminta bantuan agar Dishub Kota Serang menyiapkan rambu-rambu dilarang parkir di bahu Jalan Cenderawasih persisnya di depan Stadion Maulana Yusuf.

Nelayan Karangantu Kota Serang Masih Melaut Meski Angin Kencang

“Saya berharap Disparpora berkirim surat meminjam rambu sementara dilarang parkir karena Dishub sendiri punya rambu portable kalau tidak didukung itu masih susah warga ini ada lahan kosong sedikit pasti akan parkir.

Juru parkir juga kurang SDM mungkin Cuma dua sampai tiga orang dengan jalan sepanajng ini,” ujarnya. (harir)

Pos terkait