BANTENRAYA.CO.ID – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Banten melaporkan Rocky Gerung ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Joko Widodo.
Ketua BBHAR PDIP Banten, Tota Samosir mengatakan, jika pihaknya melaporkan Rocky Gerung lantaran pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo selaku kepala negara, dianggap tidak beretika bahkan melanggar hukum.
“Kami ke Krimsus Subdit Siber membuat laporan tentang pernyataan Rocky Gerung di medsos yang sudah beredar. Menurut hemat kami, sikap dan pernyataan seperti sangat mencoreng nama baik,” katanya saat ditemui di Polda Banten, Kamis (3/8/2023).
Tota menjelaskan Rocky Gerung sosok figur masyarakat yang seharusnya bisa menjaga bahasanya. Apalagi Rocky Gerung sering kali menjadi pembicara di forum-forum nasional.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa pernyataan dia sudah banyak yang menonton dan telah menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Tota mengungkapkan pihaknya cukup tersinggung dengan dirinya ucapan Rocky Gerung yang sangat merendahkan martabat presiden. Untuk itu, dirinya meminta Polda Banten segera mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkannya itu.
“Secara emosional kami sebenarnya ingin menjemput Rocky Gerung untuk melakukan tindakan yang setimpal akibat bahasa-bahasa yang kurang ajar tersebut,” ungkapnya.
Namun, Tota menambahkan Indonesia merupakan negara hukum, dan tidak bisa main hakim sendiri. Untuk itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Tapi ini negara hukum, kami kembalikan kepada penegak hukum supaya ditindak lanjuti,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Tota juga akan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), agar Rocky Gerung tidak lagi menjadi pengajar dan tidak menjadi pemateri di lingkungan kampus lagi.
“Dikti harus mencermati setiap pemateri yang memberikan materi kuliah yang bahasanya kurang baik agar tidak diperbolehkan masuk kampus,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendi membenarkan jika Subdit Siber telah menerima laporan pengaduan dari PDIP Banten melalui Tota Samosir, dengan terlapor Rocky Gerung.
“Pada hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari Tota Samosir statement publik figur RG (Rocky Gerung) dalam acara forum aliansi sejuta buruh,” katanya
Wendi menjelaskan dalam laporan pengaduan itu, pelapor membawa bukti dan dokumen ke penyidik. Bukti tersebut telah diterima dan akan dipelajari oleh penyidik.
“Bukti dokumen pendukung berupa potongan rekaman vidio dari akun Channel YouTube @ReflyHarunOfficial yang diberikan oleh pengadu,” jelasnya.
Wendi memastikan kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum makan kasus tersebut akan diproses sesuai aturan.
“Berdasarkan laporan dan alat bukti tersebut pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten akan mempelajari berkas dan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” tandasnya. ***