SERANG, BANTEN RAYA- Pekan depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan mengumumkan calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018, senilai Rp25 miliar. Kasus itu ditangani Kejati Banten karena terindikasi korupsi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Kajati Banten Reda Manthovani memastikan jika penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam dugaan korupsi UNBK di Dindikbud Banten tersebut. Namun dirinya meminta waktu satu pekan untuk mengumumkannya.
“Minggu depan baru mengumumkan (tersangka), sudah tinggal netapin tersangka. Cuma kan kalau saya omongin pada kabur lagi (calon tersangka),” katanya kepada awak media, usai menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN), di KP3B, Kota Serang, Kamis (10/2/2022).
Reda menjelaskan, penyidik telah memberikan peringatan agar calon tersangka segera mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam proyek pengadaan 1.800 unit komputer untuk UNBK. Namun, calon tersangka tidak ada niat untuk mengembalikannya.
“Kalau UNBK kan tidak ada pengembalian. Sebetulnya sudah dikasih kesempatan. Tapi, yang pertama tidak ada tanda tanda (untuk mengembalikan),” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejati Banten, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (ilegal) dari Microsoft.
Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2017 sebesar Rp 25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) 2017.
Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dindikbud Banten menganggarkan pengadaan komputer UNBK senilai Rp40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.
Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara Rp6 miliar.
Tersangka akan dijert dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (darjat/rahmat)