SERANG, BANTEN RAYA – Setelah belasan kali melakukan pencurian, dengan cara membobol rumah korban di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ZM (24) akhirnya ditangkal Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Petir.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti mengatakan ZM ditangkap di pinggir jalan saat mengendarai sepeda motor, tak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Selasa 28 Februari 2023.
“Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir, kemarin sekitar pukul 10.00 pagi. Pelaku kita saat bawa motor,” katanya kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
Uka menjelaskan penangkapan ZM bermula dari laporan Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir pada 18 Februari 2023. Dimana rumah korban telah dimasuki pelaku, dan menguras harta berharganya.
“Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone,” jelasnya.
Uka menambahkan dari keterangan tersangka ZM, bukan hanya rumah Muhammad Abidin yang telah dibobol olehnya. Namun ada belasan rumah lain yang juga pernah disatroninya.
“Tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal,” tambahnya.
Uka mengungkapkan dalam melakukan kejahatan, ZM dibantu rekannya berinisial MU. Namun MU tidak ditemukan saat kepolisian mendatangi rumahnya.
“Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU,” ungkapnya.
Uka menjelaskan peristiwa pencurian di rumah Abidin terjadi sekitar pukul 03.00, disaat penghuni rumah masih tidur lelap. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu dapur.
“Pelaku mengambil motor Scoopy dengan menggunakan kunci kontak asli berikut STNK yang tersimpan diatas lemari. Pelaku juga mengambil 3 unit handphone dari dalam kamar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Uka menegaskan dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” tegasnya. (darjat)