Pembangunan Bendung Cimoyan Pandeglang Dimulai, Puluhan KK Minta Kejelasan Ganti Rugi

Alat berat meratakan tanah di area Bendungan Cimoyan Kecamatan Picung, Kamis 13 Juli 2023
Alat berat meratakan tanah di area Bendungan Cimoyan Kecamatan Picung, Kamis 13 Juli 2023

BANTENRAYA.CO.ID – Pembangunan Bendungan DI Cimoyan di Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang sedang dimulai.

Berdasarkan data LPSE, bendungan DI Cimoyan ini menggunakan pagu APBN Rp 18 miliar dengan pemenang tender PT Legend Bukit Konstruksi dengan alamat Rawa Bendung Nomor 913, RT 20 RW 08 9 Ilir, Ilir Timur II Palembang.

Dimulainya pembangunan bendungan ini dipertanyakan oleh warga sekitar. Berdasarkan informasi, ada 33 Kepala Keluarga atau KK yang lokasinya berdekatan dengan proyek belum mendapatkan sosialisasi. Bahkan lahan warga dikabarkan sudah ada yang digunakan meski ganti rugi belum jelas.

“Kami lihat progres bendungan sudah 20 persen tapi sosialisasinya lambat. Tentu kami sangat menyayangkan karena itu proyek stategis nasional  dan anggarnya sangat besar tapi kok dalam imprlntasinya serampangan,” kata Heri Suhendar, sekretaris desa Ciherang, Sabtu 15 Juli 2023.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Termurah di Jakarta Harga Mulai Rp75 Ribu an, Fasilitas Memadai dan Nyaman

Kata Heri, sosialisasi baru dilakukanan saat proyek sudah berjalan. “Bahkan untuk urugan pun masyarakat masih bertanya tanya karena tanah mereka telah terpakai tapi nomilan harga masih belum jelas. Tolong kepada pemerintah jangan mengabaikan keberadaan warga meski bendungan diperlukan,” beber Heri.

Sementara itu, dalam rilisnya Ketua Bidang Agraria dan Tataruang Eksekutif Nasional EN LMND, Yudistira menyatakan, Pembangunan bendungan merupakan salah satu Proyek strategis Nasional (PSN) yang berada di bawah naungan kerja Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, di Kampung Pasir Binglu, Desa Ciherang Kecamatan Picung.

“Kami melihat pengerjaan dilakukan sejak Maret 2023 namun tidak melakukan tahapan Pengadaan tanah dan dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif,” kata Yudistira.

Hasil monitoring LMND kata Yudistira, ada 33 warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan tidak mendapatkan informasi yang detail terkait status lahan dan ganti kerugian.

“Pengerjaan Pembangunan berjalan begitu saja tanpa ada Kepastian Soal uang ganti rugi (UGR). Sosialisasi Baru dilakukan Pada 12 Juli 2023 dan hanya sebatas pemberitahuan kepada warga akan adanya pelaksanaan pembangunan tanpa adanya Pembicaraan soal Kepastian status lahan dan Uang Ganti rugi (UGR),” terangnya.

BACA JUGA: Hanya 3 Hari!!! Promo JSM Alfamart Spesial Akan Segera Berakhir, Buruan Borong Sekarang

Masih kata Yudistira, dalam tahapan pembangunan ada mekanisme sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagai kepentingan umum serta  esensinya yaitu  pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Kata Yudistira lagi, secara teknis tata kerja panitia pelaksana pengadaan tanah harus mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Pasal 2 undang-undang no 2 tahun 2012 memuat bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus di laksanakan berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan keikutsertaan,” tegasnya.

Dalam pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Agrari dan Tataruang kata Yudistira menyebutkan bahwa Ketua Pelaksananaan Pengadaan tanah Membentuk satgas Pengadaan tanah untuk bertugas melakukan survei, pengukuran, pemetaan dan pengumupulan data secara yuridis obyek pengadaan tanah berupa nama pemilik hak, bukti penguasaan dan data tanaman atau bangunan ditas tanah serta daftar nominatif lalu di serahkan ketua satgas dan kepada ketua Panitia pengadaan tanah dengan berita acara hasil invetarisasi  dan identifikasi yang dijadikan dasar Pemberian ganti kerugian.

“Namun dalam Prosesnya Tim Satgas, panitia Pengadaan tanah melakukan kerja secara tertutup dan tidak partisipatif, sehingga masyarakat Desa Ciherang yang lahan nya terdampak Bendungan Cimoyan tidak Mendapat Kejelasan atas status tanah miliknya.  Panitia Pengadaan tanah tidak Transparan kepada warga terdampak pembangunan Bendungan kami duga adanya Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” pungkasnya. **

Pos terkait