BANTENRAYA.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, pemilik dan penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, didakwa melakukan peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/9/2025).
JPU Kejari Cilegon Yusuf Kurniawan mengatakan jika perkara ini berawal dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tahun 2019.
Dimana, BPOM memperoleh informasi Apotik Gama 1 Cilegon memperjualbelikan obat stelan.
Korban Pelemparan Helm Anggota Polisi di KP3B Kota Serang Membaik
“Berdasarkan informasi tersebut BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apotik Gama 1,” katanya kepada Majelis Hakim.
Menurut Yusuf, Apotek Gama diduga melakukan pelanggaran berupa obat yang disimpan dengan baik, tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter, ditemukan produk obat racikan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Berdasarkan temuan tersebut BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019,” ujarnya.
BEM Untirta Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Pembakar Pos Polisi Ciceri
Selanjutnya, Yusuf menerangkan pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut.
Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.
“Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu,” terangnya.
Redam Gejolak Sosial, GP Ansor Kabupaten Serang Gelar Doa Bersama
Yusuf mengungkapkan petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning, tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.
“Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa,” ungkapnya.
Selain itu, Yusuf menambahkan pada 19 September 2024, BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin,” tambahnya.
Yusuf menegaskan terdakwa Lucky Mulyawan Martono sebagai penanggung jawab Apotik Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku Apoteker menjual obat stelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, Lucky Mulyawan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. *** (darjat)







