BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengancam akan mengambil tindakan hukum jika Pemerintah Kabupaten Serang kembali membuang sampah ke Kabupaten Lebak.
Hal itu ia sampaikan setelah video 5 lima unit truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang membuang sampah di Blok Situgirang, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak viral belum lama ini.
“Kami tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengajak Polres Lebak, guna menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Hasbi saat dikonfirmasi, Kamis (9 Oktober 2025).
Hasbi sendiri menyebut pihaknya menyayangkan keputusan dari Pemkab Serang yang berani membuang sampahnya ke wilayah Kabupaten Lebak.
Padahal, permohonan kerja sama pengelolaan sampah yang diajukan oleh DLH Kabupaten Serang ke Lebak sudah ditolak.
Terlebih, saat Pemkab Serang melakukan pembuangan itu, Pemkab Lebak sama sekali tidak mengetahuinya dan tidak dilibatkan.
”Padahal sudah saya tegaskan di momen pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Jika Lebak menolak pembuangan sampah dari Ibu Bupati Serang,” tuturnya.
Hasbi juga menegaskan bahwa penutupan tempat pembuangan sampah itu telah dilakukan karena tidak adanya izin.
BACA JUGA : Tanam Sayuran Dengan Cara Teknik Irigasi Tetes di Kota Cilegon
Terlebih, pembuangan sampah tersebut, telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
”Bahwa pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak diperbolehkan menurut undang-undang.
Seharusnya, sampah ini dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST),” tegasnya.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, membenarkan kejadian tersebut setelah pihaknya menerima laporan dan meninjau lokasi pembuangan.
BACA JUGA : Aktivitas Galian C di Bagendung Kota Cilegon
Ia menyatakan bahwa tindakan membuang sampah lintas wilayah tanpa izin merupakan pelanggaran dan pihaknya sudah menutup aktivitas truk.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Lebak dan Satpol PP untuk melakukan penindakan serta melarang keras aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara resmi.
“Kami tidak ingin hal ini berulang. Sesuai arahan Bupati kami bersama Pol PP Lebak menutup lokasi pembuangan sampah tersebut,” tandasnya. (aldi/muhaemin)






