Pemkab Serang Buka Rekrutmen PPPK, Berikut Jumlah Formasi dan Persyaratannya

PPPK Pemkab Serang
Ilustrasi rekrutmen PPPK Pemkab Serang . (bkn.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkab Serang membuka penerimaan calon pegawai aparatus sipil negara (CASN) tahun anggaran 2023.

Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Rekrutmen PPPK digelar berdasarkan keputusan KemenPANRB Nomor 546 Tahun 2023 penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ciri-Ciri Dajjal yang Perlu Diketahui Seorang Muslim Supaya Tidak Sembarang Tuduh Orang

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman website resmi BKPSDM Kabupaten Serang, Kamis 21 September 2023, formasi yang dibutuhkan sebayak 524 yang terdiri dari,

PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 204 formasi, PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan 250 formasi, dan PPPK jabatan fungsional tenaga teknis 70 formasi.

Adapun untuk PPK jabatan fungsional tenaga kesehatan dibagi ke dalam formasi khusus sebanyak 200 orang dan formasi umum 50 orang.

BACA JUGA; Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Alzheimer Sedunia 2023, Desain Keren dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

Adapun jadwal seleksi lengkap serta persyaratan terlampir dalam laman resmi pengumuman yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Serang di bawah ini.

>>>Jadwal dan Persyaratan<<<

Dikutip Bantenraya.com dari laman KemenPAN-RB, program penerimaan CPNS merupakan jawaban atas kebutuhan organisasi.

Untuk tahun ini, formasi yang disediakan mencapai 500.000 lebih lowongan kerja sebagai CPNS dan juga PPPK.

Formasi dibagi dalam 2 bagian yakni untuk pemerintah pusat dan tentunya bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Sering Kram di Malam Hari? Bisa jadi Pertanda Kolesterol Tinggi

500.000 kursi itu sebagian besar ditujukan untuk formasi PPPK yang di dalamnya terdapat tenaga kesehatan dan guru.

Secara detail rincian formasi CPNS dan PPPK terdiri atas pemerintah pusat 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK.

Sementara itu di tingkat pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan dan 42.826 PPPK teknis. ***

Pos terkait