Pemkab Serang Godok Jumlah Usulan Formasi PPPK, Ini Jumlah Formasi yang Paling Banyak Diusulkan

3 ENTUSSS OKEH
Sekretaris Daerah Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang pada bulan ini berencana mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun untuk jumlah formasi PPPK yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat masih dilakukan penggodokan karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Adapun formasi PPPK yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat didominasi untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Minat Baca Masyarakat Kabupaten Serang Sangat Rendah, Ini Upaya yang Dilakukan Untuk Meningkatkannya

Sekda Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengaku telah berdiskusi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman terkait dengan persiapan pengusulan formasi PPPK.

“Tahun 2023 ini Kabupaten Serang akan mengusulkan formasi untuk pengadaan PPPK. Angkanya sedang kita godok disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Entus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA: Hotel Anyer Terbaik, Rekomendasi Andalan Wisatawan Dengan View Yang Dijamin Bikin Betah

Ia menjelaskan, yang menjadi prioritas pengusulan formasi PPPK tahun ini adalah guru tenaga kesehatan serta beberapa formasi untuk kebutuhan di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

“Kebutuhannya sangat besar tapi dengan kondisi keuangan kita maka kita sesuaikan jumlahnya supaya tidak mengganggu stabilitas anggaran kita. Mungkin angkanya sekitar 400 formasi, tapi sekarang sedang kita kaji dulu untuk di dinas pendidikan berapa, dinas kesehatan berapa, dinas pertanian berapa dan sebagainya,” katanya.

Entus menuturkan, sesuai arahan pemerintah pusat untuk formasi PPPK yang akan diusulkan diutamakan guru dan nakes yang telah melakukan pengabdian.

“Tapi tidak menutup kemungkinan dari umum juga bisa kalau memenuhi persyaratan. Akhir April ini harus sudah diusulkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Anyer Yang Cocok Untuk Staycation, Nomor 5 Seperti di Bali

Ia memastikan, tahun 2023 ini tidak ada perintah untuk mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya untuk fomasi PPPK.

“CPNS enggak ada. Sama saja PPPK dengan PNS juga bedanya di pensiun saja, kalau PPPK mah dibayar sekaligus kalau PNS dibayar setiap bulan,” tuturnya.***

Pos terkait