SERANG, BANTEN RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyatakan tidak sanggup (menyerah) bila harus mengangkat 5.646 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebabnya, kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Serang sangat terbatas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin usai audiensi dengan perwakilan Forum Honorer Kota Serang, di ruang rapat Walikota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu (27/9/2022).
Nanang mengatakan, berdasarkan data sementara terdapat 5.646 tenaga honorer yang mengabdi di Pemkot Serang.
Ribuan honorer itu mengajukan sejumlah tuntutan atas tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Salah satu tuntutannya yakni diangkat menjadi P3K.
“Mereka juga berharap jadi P3K. Sebenarnya Pak Walikota di dalam forum asosiasi pemerintah kota se-Indonesia sudah menyampaikan ini ke Kemenpan RB. Kita inginnya 5.646 honorer itu jadi P3K. Tapi kalau 5.646 itu wajib direkrutmen saya yakin agak keberatan. Bicara jujur. Sekarang kalau 5.646 dikali 3 juta rupiah sebulan, berapa,” ujarnya.
Nanang menuturkan, kuota P3K akan ditentukan oleh pemerintah pusat atau Menpan RB, sedangkan Pemkot Serang hanya menyediakan tempat penyelenggaraan P3K.
“Tentu ini juga harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Yang jadi masalah kalau rekrutmen untuk P3K dibuka secara luas, dan kompetitornya banyak jadi sulit,” tutur dia.
Nanang mengaku pihaknya melalui BKPSDM tengah menginput data honorer untuk masuk ke Aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat beberapa syarat bagi honorer yang akan didata, mulai dari tidak boleh kurang dari 20 tahun, tidak boleh lebih dari 56 tahun, dan masa kerja satu tahun sampai 31 Desember. Sementara batas pendaftaran berakhir pada 30 September 2022.
“Jumlahnya nanti akan diverifikasi oleh BKPSDM, karena tiba-tiba ada yang muncul,” jelasnya.
Nanang mengaku pihaknya juga akan berkirim surat kepada masing-masing OPD untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sekaligus juga minta OPD untuk berhenti melakukan perekrutan honorer baru.
“Nanti kita diskusikan dengan seluruh OPD agar honorer ini diperhatikan sungguh sungguh. Terlebih Kota Serang sangat kurang (ASN), sementara kontribusi mereka sangat dibutuhkan,” katanya.
Analisis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Serang Agung Miftah mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, dari total 5.646 honorer Kota Serang, yang sudah mendaftar ke aplikasi BKN baru 2.157 orang. Terdiri dari 97 dari honorer kategori 2 (K2), dan 2.060 honorer non kategori.
Sedangkan sisanya yang berjumlah 3.489 orang, belum mendaftar.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan sampai dengan 30 September, bila masih belum selesai akan diperpanjang sampai Oktober. Jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan persyaratan maka akan secara otomatis terfilter,” kata Agung Miftah.
Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dilontarkan kepada Pemkot Serang. Pertama soal besaran honor yang saat ini diangkat kecil. Ia berharap paling tidak terdapat penambahan meskipun tidak sesuai dengan UMK.
“Untuk kenaikan upah ini dari Pak Sekda sudah disetujui, cuma besarannya tidak sesuai dengan UMK karena kemampuan anggaran Kota Serang APBD nya enggak sehebat tempat lain,” kata Ahmad.
Sementara untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah rampung, dan setiap OPD akan menganggarkan untuk tenaga honorernya.
“Sudah tersedia dan anggarannya sudah ada sebetulnya tinggal nanti dari OPD-nya untuk anggaran tahun 2023 harus memasukkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga Non ASN. Kalau BPJS Kesehatan nanti akan didata ulang nanti di OPD-nya siapa yang belum punya itu bisa dianggarkan. Ternyata masih ada slot yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Serang melalui dinsos untuk BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Terkait pendataan, kata Achmad Herwandi, masih ada kendala di OPD karena masih belum bisa buat akun untuk tenaga honorer. Sehingga masih banyak honorer yang belum terdaftar dalam aplikasi BKN.
“Ada mis aja dari operator di OPD-nya, admin OPD-nya. Masih belum singkron adminnya di OPD-nya,” akunya.
“Padahal sudah ada surat panduan dari Pemerintah Kota Serang yang ditandatangani oleh pak sekda, tetapi admin di OPD-nya masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pendataan tenaga Non ASN ini,” ujarnya. (harir)




