Trending

Pemprov Banten Beri Penghargaan Kabupaten dan kota Berprestasi

Pengelolaan Keuangan dan Aset

“Diakhir tahun kita melakukan evaluasi 1 tahun yang sudah berjalan dan persiapan tahun berikutnya. Sehingga pemerintah itu ada yang mengarahkan dan bukan auto pilot,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, gubernur mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang keuangan daerah. Rakor triwulan I TA 2022 dilaksanakan pada 18 April 2022 dan triwulan II pada 5 Agustus 2022.

“Sekaligus pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terdapat 11 indikator penilaian,” tuturnya.
Sementara untuk rakor triwulan IV atau akhir tahun 2022, yang dilaksanakan kemarin diberikan penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terdapat 14 (empat belas) indikator penilaian untuk menentukan yang terbaik.

14 indikator itu adalah tahapan penyusunan Raperda P-APBD TA 2022, tahapan penyusunan Raperda APBD TA 2023, alokasi SPM dan mandatory spending TA 2023, realisasi keuangan hingga November TA 2022. Kemudian digitalisasi keuangan daerah, penyusunan regulasi sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 atau PP Nomor 12 Tahun 2019.

Indikator lainnya, progres peningkatan penggunaan produk dalam negeri/tingkat kandungan dalam negeri, transparansi keuangan daerah, universal health coverage (UHC), responsibilitas pemenuhan permintaan data/dokumen dan informasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button