BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memperkuat penanganan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan truk ODOL memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
Hal itu tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26 Oktober 2026).
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, persoalan truk ODOL selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan dalam penyelesaiannya.
BACA JUGA : Masduki Pimpin PAPPRI Cilegon, Janji Semarakkan Hari Musik Nasional
Salah satu bentuk dukungan tersebut datang dari Kejati Banten melalui pemberian pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan ODOL.
Andra menyebut, kejaksaan telah memberikan pendapat hukum meskipun tidak didahului permohonan dari pemerintah daerah.
Dukungan tersebut membantu Pemprov Banten mengevaluasi kebijakan yang selama ini menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya.
“Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” kata Andra.
BACA JUGA : Bantuan Dari Presiden, Kabupaten Serang Diguyur 190 Becak Listrik
Menurut Andra, dukungan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pihaknya berharap sinergi tersebut dapat membantu pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Andra menjelaskan, selama ini Kejati Banten telah memberikan dukungan melalui pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Maka melalui adanya kesepakatan ini, kami berharap sinergi tersebut tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan, tetapi juga mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” jelas Andra.
BACA JUGA : Walikota Serang Wajibkan Peserta MTQ Beridentitas Lokal
Andra juga menyampaikan, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan mewujudkan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.
“Karena setiap kebijakan pembangunan harus dirancang dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo mengatakan, dukungan kejaksaan terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga pelayanan konsultasi kepada pemerintah.
BACA JUGA : Cegah Judol, Wakapolres Periksa Hp Anggota
Herry menjelaskan, pemberian pendapat hukum tanpa permohonan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan merupakan kewenangan yang telah diatur.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong jajaran Kejati Banten dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Banten agar lebih proaktif mendukung pelaksanaan pembangunan.
Terkait persoalan truk ODOL, Herry menegaskan, pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif.
Kejaksaan memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, langkah yang perlu ditempuh pemerintah, produk hukum yang diperlukan, hingga mekanisme penegakannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Budi Rustandi Puji Semangat Gotong Royong Warga Gelam Bangun Gapura
“Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Herry mengatakan, dukungan kejaksaan dalam penanganan ODOL diharapkan membantu pemerintah daerah menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga memperhatikan mekanisme penegakan yang diperlukan.
Selain penanganan ODOL, kerja sama tersebut juga membuka ruang konsultasi hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA : Kota Serang Dapat Bantuan Bus Sekolah di 2027
Herry meminta aparatur pemerintah tidak ragu berkonsultasi dengan kejaksaan ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, dinamika penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan komunikasi dan konsultasi hukum yang responsif.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak awal.
“Kami juga akan memperkuat pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan bersama Pemprov Banten, kami berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA : Walikota Serang Wajibkan Peserta MTQ Beridentitas Lokal
Ia menilai, ketertiban dan kepastian hukum merupakan faktor penting bagi kelancaran pembangunan.
Maka dari itu, sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi diwujudkan melalui pendampingan, konsultasi, dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
“Tidak ada aspek kehidupan yang terlepas dari masalah hukum. Edukasi yang baik akan membantu masyarakat memahami proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk hak dan kewajibannya,” ujar Herry. (raffi)





