Trending

Pemprov Jual Motor Pelat merah Rp200 Ribuan

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten menggelar lelang barang milik daerah (BMD) berupa 121 unit kendaraan dinas (randis) dan bongkaran gedung dengan batas akhir penawaran pada Senin (22/11). Kendaraan plat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket dengan kelengkapan surat yang bervariasi serta lelang bongkaran dengan sistem paket.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 028.2/Kep.199-Huk/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang Penjualan Bongkaran Bangunan Gedung BPKAD Aset Daerah Milik Pemprov Banten Tahun 2021.

Kemudian SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.117-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 100 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021. Terakhir, SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.118-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 21 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021.

“Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang,” ujarnya, Senin (15/11).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu memaparkan, ke 121 BMD tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket. Adapun rinciannya, randis yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan roda empat.

Harga limit sendiri ditetapkan tertinggi di angka Rp37,8 juta dengan uang jaminan Rp18,8 juta dan terendah Rp4,9 juta dengan uang jaminan Rp2,45 juta. Lalu terdapat 21 kendaran roda dua dengan harga limit tertinggi Rp1,8 juta dan uang jaminan Rp900.000 serta terendah Rp212.000 dan uang jaminan Rp100.000.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button