Bantenraya.co.id- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik
Indonesia mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pakaian adat bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah pada tahun ajran 2024 ini.
Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum dapat menentukan pakaian adat yang akan diberlakukan untuk menjadi seragam resmi di sekolah tingkat dasar dan menengah tersebut.
Bangun Jalan 1,3 KM di Kelurahan Gerem, Wali Kota Helldy Apresiasi TMMD Kodim Cilegon
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, untuk dapat ditetapkan sebagai aturan daerah,
pihaknya mengaku harus melakukan koordinasi dengan DPRD Banten.
Menurutnya, adat yang ada di Provinsi Banten sangat beragam, sehingga diperlukan adanya diskusi dan
berdialog dengan berbagai tokoh untuk dapat menetapkan aturan tersebut sebagai peraturan daerah.
Dimyati Siap Jadikan Banten Modern dan Sejahtera
“Jadi terkait itu, kita terus mendialogkannya dengan para tokoh-tokoh masyarakat. Karena, kalau saya infentarisir,
adat-adat di Banten itu kan luar biasa variannya, sehingga kita terus mengkomunikasikannya terlebih dahulu.
Di satu sisi kita perlu menyerap kearifan lokal dengan potensi yang ada, namun di sisi yang lain kita perlu adanya entiti tunggal.
Jadi kita terus lakukan komunikasi kepada tokoh-tokoh masyarakat,” kata Al Muktabar, Kamis (16 Mei 2024).
Helldy Minta Industri Tetap Prioritaskan SDM Lokal
Al Muktabar mengatakan, berdasarkan hasil dialognya dengan tokoh masyarakat dalam beberapa kesempatan,
dirinya sempat mendapatkan banyak masukan terkait penerapan aturan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memutuskan hal tersebut karena masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Kalau saya melihat dari percakapan dengan berbagai tokoh masyarakat, ada yang menyarankan bahwa pakaian adat Banten itu bervarian berdasarkan masing-masing kewilayahan.
Umpamanya Lebak, Betawi, Pandeglang, dan lainnya itu kan mereka memiliki entiti tersendiri.
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
Tapi, ada juga yang menyarankan agar dibuat sanyembara tertentu untuk mendesain dan pola pakaian adat kita. Maka kita lakukan terus diskusi terkait itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan,
pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendikbudristek terkait dengan tindak lanjut dari Permendikbud itu.
Sehingga, kata dia, apabila sudah ada SE dari Mendikbudristek, maka pihaknya akan segera membahas lebih lanjut bersama dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.
Sampah Liar di Penancangan Kota Serang Bau Busuk
“Kita sedang menunggu edaran resminya, kalaupun sudah ada Permendikbud-nya, tapi kita lagi menunggu.
Sembari, kita juga mencari formula atau menskemakannya, kira-kira untuk pakaian adat yang diterapkan menjadi
seragam resmi di sekolah itu hanya satu baju saja, atau setiap daerah mempunyai baju adat masing-masing,” kata Tabrani.
Tabrani menjelaskan, skema aturan tersebut dinilai sangat penting dan perlu untuk diperhatikan.
Harga Emping di Kota Serang Naik Menjadi Rp 110 Ribu Per Kilogramnya
Karena, lanjutnya, di Provinsi Banten memiliki delapan Kabupaten/Kota yang masing-masing mempunyi pakaian adatnya sendiri.
“Nanti kira-kira Banten baju adatnya mana yang akan diitetapkan, apakah dibagi per zona,
sehingga masing-masing daerah seperti Lebak Pandeglang, Serang dan Tangerang Raya berbeda-beda, atau hanya satu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Tabrani mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) dengan stakeholder terkait untuk dilakukan pemetaan pakaian adat yang cocok diterapkan sebagai seragam sekolah.
“Mungkin dalam waktu dekat ini, setelahnya kita akan lakukan evaluasi ya,” terangnya. (mg-rafi)