Pemuda di Bandung Bunuh Temannya Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor

Pemuda di Bandung bunuh temannya
Seorang pemuda di Bandung berinisial TT (35) tega membunuh temannya gara-gara tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor. (Foto/Freepik)

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pemuda di Bandung berinisial TT (35) tega membunuh temannya gara-gara tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp.

Polresta Bandung akhirnya menangkap seorang pemuda pria karena membunuh rekannya sendiri usai sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Ahad (29/10/2023) di kawasan Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya polisi mendapat laporan soal keberadaan jasad.

BACA JUGA: Doa Memikat Hati Wanita yang Paling Ampuh, Amalkan Setiap Hari

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

“Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat pada Senin, 30 Oktober 2023.

Kusworo menuturkan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Diketahui penemuan mayat pada hari Ahad pukul 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk. Tiga luka tusukan. Pertama, luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung. Kemudian di lengan dan di jari tangan,” ucapnya, Senin 30 Oktober 2023.

BACA JUGA: Kumpulan Doa Agar Mantan atau Kekasih Rindu dengan Kita Setengah Mati, Dijamin Paling Manjur dan Ampuh

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban,” tambahnya.

Diketahui, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu, 29 Oktober 2023.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” katanya.

BACA JUGA: BRUTAL! Polisi Menembaki Massa Aksi di Desa Bangkal Saat Menuntut Haknya Kepada PT HMBP, Satu Warga Tewas Terkena Peluru Tajam

Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

Akibat kejadian itu, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kusworo.***

Pos terkait