Bantenraya.co.id– DPRD Provinsi Banten menyepakati adanya rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon
anggaran sementara (PPAS) pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2024 dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan
di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (22 agustus 2024).
Pemkab Lebak Buka 84 Formasi CPNS, 2 untuk Disabilitas
Dalam paparannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal menyampaikan, struktur APBD Banten tahun 2024
terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp12,35 triliun yang mana jumlah tersebut bertambah sebanyak Rp609,2 miliar.
Pendapatan daerah sendiri, kata dia, terbagi atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp9,21 triliun, bertambah Rp543,8 milyar dari sebelumnya.
Pajak daerah Rp8,61 triliun bertambah Rp330 miliar. Retribusi daerah Rp228,3 miliar bertambah Rp13,5 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
Upacara HUT ke 79 Kemeredekaan RI, Wali Kota Cilegon Helldy Beberkan Capaian Kinerja
yang dipisahkan sebesar Rp51,9 miliar berkurang Rp6,6 miliar. Dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp316,7 miliar, bertambah Rp206,9 miliar.
“Selain itu, ada juga pendapatan transfer sebesar Rp3,13 triliun, atau bertambah Rp65,2 miliar. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,4 miliar bertambah Rp100,7 juta,” kata Faizal.
Selain itu, Faizal juga mengatakan, terdapat belanja daerah yang juga mengalami perubahan, yakni sebsar Rp12,30 triliun atau bertambah Rp437,6 miliar.
“Untuk belanja daerah terdiri atas belanja operasional Rp7,57 triliun bertambah Rp288,1 miliar. Belanja pegawai Rp2,52 triliun berkurang Rp134,9 miliar. Belanja barang dan jasa Rp3,98 triliun bertambah Rp423,1 miliar.
Menteri LBP Mau Tutup PLTU Suralaya, Ribuan Karyawan Was-was
Belanja bunga diputuskan Rp1 miliar, alias tetap tak mengalami perubahan. Belanja hibah Rp971 miliar, bertambah Rp2,4 miliar.
Belanja bansos Rp64,4 miliar yang berkurang Rp2,4 miliar dari sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, Faizal juga menyampaikan, adanya belanja modal sebesar Rp1,12 triliun, yang berkurang Rp38,6 miliar dari sebelumnya.
Terdiri atas, belanja modal tanah Rp46,3 miliar, berkurang Rp39,3 miliar.
Jalan Gedeg Kuranji Taktakan Kota Serang Rusak Parah
Belanja modal peralatan dan mesin Rp295,7 miliar bertambah 27,6 miliar.
Belanja modal gedung dan bangunan Rp179 miliar berkurang Rp4,9 miliar.
Belanja modal jaringan dan irigasi Rp565,7 miliar berkurang 23,2 miliar.
Belanja modal aset tetap lainnya Rp35,1 miliar bertambah Rp402,9 juta.
Petani Kasemen Terpaksa Panen Lebih Dini Padinya
Belanja modal aset lain Rp2,9 miliar bertambah 844 juta.
Kemudian, terdapat belanja tak terduga sebesar Rp62,6 miliar yang berkurang Rp2 miliar dari sebelumnya.
Lalu, belanja transfer Rp3,61 triliun, bertambah Rp190,1 miliar.
Belanja bagi hasil Rp3,38 triliun bertambah Rp190,2 miliar.
Andika-Nanang Resmi Diusung Golkar dan Demokrat
Belanja bantuan keuangan sebesar Rp222,7 miliar, berkurang Rp50 juta. Surplus Rp51,6 milyar.
Selain itu, terdapat juga penerimaan pembiayaan sebesar Rp86,8 miliar, yang berkurang sebesar Rp176,6 miliar dari sebelumnya,
yang terdiri atas sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Lalu, pengelolaan pembiayaan sebesar Rp138,4 miliar,
berkurang Rp5 miliar yang meliputi pembiayaan sisa pokok utang yang jatuh tempo.
Tiang Berdiri Ditengah Jalan Syech Nawawi Albantani Meski Tak Berfungsi
Terakhir, surplus pendapatan untuk menutup defisit pembiayaan, sehingga pada perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 adalah sebesar Rp12,44 triliun.
Ditemui usai rapat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi nilai
komitmen bersama melalui fungsi dan kewenangan antara Pemprov Bantwn dan DPRD Banten.
“Tentu ini adalah bentuk komitmen bersama dalam rangka untuk mengawal pembangunan guna mencapai tujuan pembangunan yang menyejahterakan masyarakat,” kata Al Muktabar.
Ribuan Warga Pandeglang Menderita TBC
Al Muktabar juga mengatakan, adanya perubahan pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan
pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program dari asumsi KUA sebelumnya, guna mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD 2024.
“Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, dan mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, perubahan pendapatan daerah dilakukan atas dasar pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum.
17 Caleg Terpilih di Lebak Belum Laporkan LHKPN
“Anggaran perubahan belanja daerah didasarkan pada adanya ketentuan peraturan perundang undangan, yang mewajibkan harus dilakukan penyesuaian belanja daerah,
serta perubahan pembiayaan daerah didasarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, KUA PPAS perubahan APBD tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan
pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan.
Korsleting Listrik, Rumah Warga Kadusirung Terbakar
“KUA PPAS ini bertujuan untuk mengevaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program
kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah tahun 2024,
perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD tahun 2024,” jelasnya. (mg-rafi)