Pengacara David Ozora Mewaspadai Adanya Pihak Lain Yang Ingin Meringankan Hukuman Tersangka

David Ozora dimintai meringankan hukuman Mario Dandy
David Ozora diduga diminta meringankan hukuman Mario Dandy, pengacara angkat suara (Instagram @mellisa_anggraini1z)

BANTENRAYA.CO.ID – Kondisi David Ozora mulai membaik pasca penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Karena kondisi David Ozora mulai membaik, pengacara Mellisa Anggraini mewaspadai adanya pihak-pihak yang memeras.

Mellisa Anggraini mewaspadai adanya pihak yang meminta David Ozora untuk meringankan hukuman Mario Dandy.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN Banten Tidak Benar, Berikut Keterangan dari Korban dan Kepolisian, Korban Terancam Sanksi

Sebagaimana hasil kutipan Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com pada 30 Mei 2023, begini kata Mellisa Anggraini.

“Jangan sampai kondisi yang membaik ini atas perjuangan David, keluarga, dan doa seluruh masyarakat Indonesia, justru dijadikan peringanan bagi pelaku yang melakukan penganiayaan biadab itu,” kata pengacara dengan tegas.

Mellisa Anggraini juga membenarkan bahwa kondiri David Ozora sudah mulai membaik, namun untuk kognitif dan berfikir belum terlalu pulih.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Kupang Harga Mulai Rp40 Ribuan, Fasilitas Lengkap dan Kamar Super Nyaman!

“Secara fisik sudah membaik tetapi kognisi masih belum. Nanti kita akan sampaikan bukti-bukti terbaru terkait kondisi korban ke Kejaksaan,” lanjut Mellisa Anggraini.

Mellisa Anggraini juga menganggap bahwa kasus pengeroyokan yang dialami Daviid Ozora oleh Mario Dandy sudah dengan penerapan pasal penganiayaan berat.

Maka dari itu sang pengacara sangat mewaspadai adanya pihak-pihak yang mencolek David Ozora untuk meringankan hukuman Mario Dandy.

BACA JUGA: Final Liga Eropa 2023 Sevilla Vs AS Roma: Los Palanganas Incar Gelar ke-8, Giallorossi Bertekad Bidik Gelar Perdana

“Penganiayaan ini sudah dikawal betul menjadi pasal penganiayaan berat, tapi beberapa hari ini seolah-olah mau dikaburkan bahwa ini akan menjadi pasal penganiayaan biasa,” kata Mellisa.

Pengacara menganggap kondisi David Ozora karena penganiayaan juga parah, korban berjuang mati-matian untuk kembali pulih, tetapi tidak masuk akal jika dijadikan penganiayaan biasa.

“Menurut kita itu nggak masuk akal, karena kondisi yang dilihat bukan 3 bulan pasca orang tua dan korban berjuang mati-matian, proses pengobatannya juga cukup signifikan, kondisi saat ini lebih membaik anak korban, itu yang mau dicantumkan hukuman pelaku itu tidak benar sama sekali,” pungaksnya.

BACA JUGA: Bantah Cuitan Mahfud MD, Denny Indrayana Nyatakan Sadar Tidak Gunakan Istilah ‘Informasi dari A1’ Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sedangkan untuk informasi mengenai pelaku, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera diadili oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Pos terkait