BANTENRAYA.CO.ID – Shalat Idul Fitri merupakan shalat yang dilaksanakan oleh umat Islam pada tanggal 1 Syawal.
Shalat idain atau yang biasa disebut sholat idul fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan oleh umat Islam ketika tengah merayakan hari raya Islam.
Dalam perayaan umat Islam ada dua jenis, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha yang dilakukan pada 1 syawal atau setelah selesai melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Sementara itu, untuk hari raya Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah atau ketika seluruh umat Islam sedang melaksanakan ibadah Haji.
Shalat Idul Fitri dilaksanakan untuk menyambut hari raya umat Islam, menurut buku Fiqih dijelaskan bahwa kata id artinya adalah kembali sedangkan kata Fitri artinya adalah suci serta bersih sehingga kata Idul Fitri artinya adalah kembali menjadi suci.
Shalat sunnah Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, sehingga ketika melaksanakan shalat id seluruh umat Islam akan berkumpul untuk mengumandangkan takbir kemudian melaksanakan shalat Idul Fitri bersama.
Tidak hanya bagi laki-laki saja akan tetapi perempuan juga dianjurkan untuk ikut mengumandangkan takbir.
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengumandangkan takbir sejak berangkat atau menuju ke tempat shalat id dilaksanakan.
BACA JUGA: Driver Ojol Grab di Bandung Lamar Cewek Cantik, Begini Endingnya
Bahkan perempuan yang sedang dalam masa menstruasi juga disunahkan untuk tetap berangkat ke lokasi shalat dan ikut mengumandangkan takbir.
Hukum shalat Idul Fitri:
Terdapat beberapa perbedaan hukum shalat Idul Fitri di antara pendapat mazhab.
Menurut ulama bermazhab Hanafi, salat ini hukumnya wajib, sedangkan mazhab Hanbali memandangnya sebagai fardu.
Akan tetapi untuk mazhab Maliki dan Syafi’i, shalat ini diartikan dalam Sunnah Al-Mu’akkadah, artinya shalat ini tidak wajib diikuti tetapi sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Kedudukan shalat Idul Fitri:
Sedangkan kedudukan dari mengerjakan shalat Idul Fitri menurut para ulama adalah memiliki pendapat yang berbeda tentang kedudukannya.
Perbedaan pendapat ini berkaitan dengan bentuk tempat shalat ied, ada yang berpendapat bahwa tempat salat ied merupakan masjid dan ada yang berpendapat sebaliknya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tempat shalat Idul Fitri tidak dapat dianggap sebagai masjid, alasannya ialah tempat tersebut tidak dijadikan sebagai tempat shalat rutin untuk shalat berjemaah setiap tempat yang tidak menjadi tempat pelaksanaan shalat wajib dianggap bukanlah masjid.
Hukum-hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada tempat shalat Idul Fitri kecuali yang berkaitan dengan kesucian, saf, dan gerakan imam.
Sementara itu, pendapat yang kedua menyatakan bahwa tempat salat Id dapat memiliki kedudukan yang sama dengan masjid jika telah menjadi wakaf dari pemilik lahan.
Pada lahan ini hukum-hukum yang berlaku di masjid juga diberlakukan, pendapat ini disetujui oleh para ulama dari Mazhab Hambali, khususnya oleh Ad-Darimi.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Jakarta Dengan Budget 100 Ribuan Saja!
Pada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah, tempat pelaksanaan shalat Id termasuk masjid.
Pendapat ini didasari oleh perintah nabi Muhammad SAW kepada para gadis yang telah dipingit untuk meninggalkan tempat shalat Idul fitri.
Sementara wanita yang haid diperintahkan untuk menjauhi tempat shalat ied.***