BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menandatangani peraturan terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan yang terdapat dalam Perpol tersebut berkaitan dengan persyaratan penerbitan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM.
Sebagaimana yang dikutip Bantenraya.co.id dari dari PMJ News dalam Pasal 9 ayat 3a Perpol, disebutkan bahwa Sertifikat Mengemudi jadi syarat pembuatan SIM.
“Calon pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar secara mandiri diwajibkan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi.” Tertulis dalam Perpol Pasal 9 ayat 3a.
Menanggapi hal ini, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, mengatakan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari peraturan sebelumnya yang terdapat dalam Perpol 5 Tahun 2021.
“Persyaratan ini sudah lama ada sebelum Perpol 5, bahwa sertifikat mengemudi diperlukan,” ujar Yusri dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 19 Juni 2023.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa penerapan aturan ini dilakukan sekarang untuk melanjutkan ketentuan sebelumnya dan akan diterapkan secara bertahap melalui proses sosialisasi.
“Kami menerapkannya secara bertahap sebelumnya, saya sedang menyusun aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu kaget, tetapi ke depannya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi akan menjadi keharusan,” jelasnya.
SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. SIM merupakan bukti legalitas dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Surat tersebut juga membantu mengurangi risiko kecelakaan dengan menjamin bahwa pengemudi telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas.
SIM juga memudahkan pihak penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mengendalikan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, SIM dapat digunakan sebagai identitas pengemudi saat melakukan transaksi atau keperluan administratif lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.***