SERANG, BANTEN RAYA- Kusnedi, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak tahun 2009-2013, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (9/2/2023).
Kusnedi terjerat kasus dugaan korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar. Selain Kusnaedi, JPU juga menuntut Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ahmad Fathoni dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU Kejari Lebak, Akhmad Fakhri mengatakan, terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni terbukti bersalah dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Kusnaedi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan para terdakwa.
Selain Kusnaedi, Fakhri menambahkan, pihaknya juga menuntut terdakwa Ahmad Fathoni dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Fakhri mengungkapkan keduanya juga diberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti. Terdakwa Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta.
“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Serang, perkara tersebut tercantum dalam dua berkas terpisah dengan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Kusnaedi selaku Ketua Koperasi, serta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Ahmad Fathoni selaku Bendahara.
Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, yang terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit, pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.
Dimana pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Yang mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi, namun pada akhirnya tak terealisasi.
Dalam perbuatannya, kedua Terdakwa pun terindikasi memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman, dengan cara mengubah jumlah dan nama Anggota peminjam. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp336 juta.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut kepada Majelis Hakim. (darjat)