Pengusaha Tambang Kecewa Tak Dilibatkan

Doni Serang Truk Tambang Marak Melintas di Depan Kantor Gubernur Banten Meski Diluar Jam Operasionalnya 2

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah pengusaha tambang di Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meninjau ulang aturan pembatasan jam operasional truk tambang yang dibuat Gubernur Banten Andra Soni.

Mereka menilai kebijakan yang saat ini berlaku tidak adil dan berdampak besar pada usaha tambang mereka, terutama pada para pekerja.

Mereka bahkan menilai aturan tersebut membunuh secara perlahan para pekerja.

Bacaan Lainnya

Pemilik tambang PT Sondol Cakra Lestari di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Suryani mengungkapkan kekecewaannya karena pengusaha tambang tidak dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tersebut.

BACA JUGA : Pendapatan Parkir Pasar Kepandean Tembus Rp5 Juta Per Hari

Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa dialog dengan pelaku usaha justru menimbulkan ketimpangan di lapangan.

“Kalau mau berlaku adil, seharusnya seluruh stakeholder terkait dilibatkan dan diminta pandangannya. Sehingga ada win-win solution atas persoalan yang terjadi,” kata Suryani saat dihubungi, Rabu (5 November 2025).

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional truk tambang seharusnya disertai dengan pengaturan rute yang lebih efisien.

Jika persoalan utama berada di jalur Kramatwatu dan Bojonegara, Pemprov Banten bisa mengarahkan truk tambang untuk masuk ke jalur tol dari Cilegon Timur.

BACA JUGA : Megawati Rombak PDIP Banten

“Kami juga siap jika tonase truk-truk pengangkut dikurangi. Kami akan taat aturan, tinggal dibicarakan saja teknisnya seperti apa.

Tapi sekarang kan aturannya sudah jadi, jadi mau tidak mau kita yang taat aturan ini harus manut dengan segala risiko yang ada,” ujarnya.

Suryani menilai aturan tersebut diskriminatif karena hanya menyasar truk tambang yang dianggap over kapasitas.

Padahal, kendaraan-kendaraan dari industri memiliki tonase lebih besar tetapi anehnya tetap diizinkan beroperasi bebas tanpa pembatasan jam operasional.

BACA JUGA : Over Kapasitas 53 Narapidana Dipindah ke Lapas

“Harus lebih berkeadilan. Jangan ini mah truk tambang dibatasi, sementara truk kendaraan industri bebas beroperasi,” tegasnya.

Selain masalah keadilan, pengusaha juga menyoroti jam operasional yang dianggap terlalu sempit. Saat ini, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Artinya, Pemerintah Provinsi Banten hanya memberikan waktu tujuh jam operasional dari 24 jam sehari.

“Dampaknya tentu sangat besar terhadap efektivitas sopir. Yang semula bisa dapat tiga rit, sekarang hanya satu rit saja,” katanya.

BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Gendong Pelajar Saat Kunjungi Sekolah Mardi Yuana Serang

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar Pemprov Banten meniru kebijakan yang pernah disepakati ketika rapat di Polres Kota Cilegon, di mana pembatasan jam operasional hanya berlaku pada jam-jam sibuk.

Misalnya ketika pelajar berangkat ke sekolah dan pekerja berangkat ke tempat kerja pada pagi hari. Serta jam sibuk ketika mereka pulang pada sore hari.

“Kalau pembatasannya dari jam 05.00–08.00 pagi dan 17.00–19.00 sore, itu lebih masuk akal. Jadi truk tetap bisa beroperasi tanpa mengganggu lalu lintas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan pihaknya akan menampung seluruh masukan dari masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Duduk Lesehan Sambil Ngobrol Dengan Anak TK Saat Kunjungi Sekolah BPK Penabur Serang

Evaluasi akan dilakukan dalam rapat bersama Gubernur Banten yang dijadwalkan minggu depan.

“Masukan yang sudah ada antara lain dari Kabupaten Lebak agar truk tambang tanpa muatan tidak dibatasi, serta dari Kota Cilegon yang mengusulkan agar semua truk tambang menggunakan truk sumbu dua atau engkel.

Itu akan menjadi pertimbangan kami dalam rapat nanti,” ujarnya.

Namun, Tri menjelaskan alasan utama pembatasan adalah tingginya intensitas truk tambang di jalanan, yang kerap menyebabkan kemacetan panjang.

BACA JUGA : Perluas Inklusi Keuangan, bank bjb Dukung Sosialisasi KPP Bersama Pemkab Bogor

Sementara kendaraan industri tidak sampai membuat kemacetan parah. “Kalau truk industri kan paling satu dua, tidak sampai puluhan sekali jalan,” ujar Tri. (tohir)

Pos terkait