BANTENRAYA.CO.ID – Seorang penjual nasgor atau nasi goreng asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial JL yang berusia 53 tahun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Serang Kota.
Pria paruh baya itu diduga telah mencabuli dua anak temannya yang masih berusia 15 dan 6 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.co.id, kasus perkosaan dan pencabulan anak di bawa umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.
Sebelum peristiwa itu terjadi, JL datang ke rumah korban untuk menemui orangtua korban.
Namun saat itu, pelaku hanya bertemu dengan anak korban yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea
Melihat kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia 6 tahun.
Setelah melakukan memerkosa dan mencabuli adik kakak itu, pelaku meninggalkan rumah korban.
Sebelum meninggalkan keduanya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Namun, saat ibunya tiba di rumah korban yang berusia 15 tahun lantas menceritakan kejadian itu.
BACA JUGA:Kantor Balai Guru Penggerak Dibangun di Kota Cilegon, Ternyata Disini Lokasinya
Tak terima dengan perbuatan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya peristiwa perkosaan dan pencabulan yang dialami adik kakak asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Korban adik kaka, tersangka penjual nasgor. Teman ayah korban,” katanya saat dikonfirmasi Banten Raya, Rabu, 20 September 2023.
Febby menjelaskan kasus perkosaan dan pencabulan itu terbongkar, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
“Korban menceritakan ke ibunya jika sudah disetubuhi oleh tersangka pada saat rumah korban dalam keadaan sepi, adik korban juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka juga,” jelasnya.
BAC AJUGA:Musim Kemarau Punya Resiko Tinggi, Polda Banten Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan
Lebih lanjut, Febby menerangkan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu, saat melihat korban dan rumah korban dalam kondisi sepi.
“Motifnya, pelaku tidak dapat menahan birahi saat melihat anak korban didalam rumah yang kebetulan sedang dalam keadaan sepi,” terangnya.
Febby menegaskan pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota, dan berkas pelaku akan secepatnya di limpahkan ke Kejari Serang.
“Pasal yg diterapkan pasal 81 ayat 2 jo 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.***