SERANG, BANTEN RAYA- Brigadir WW, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan disebut sebagai penyuplai narkoba ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Saat ini oknum polisi tersebut telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Hendri Marpaung mengatakan, jika BNNP Banten belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut. Saat ini, Brigadir WW masih diproses oleh institusinya.
“Kita belum periksa, yang ditangkap kan harus ditanya yang nangkap juga harus ditanya. Apa perannya ditangkap, kenapa ditangkap. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap penangkapannya dan oknumnya,” katanya saat pemusnahan barang bukti di BNNP Banten.
Namun, Hendri menjelaskan, penyidik BNNP Banten belum melakukan pengembangan hingga ke oknum polisi Polrestabes Medan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua oknum hakim berinisial DA (39), dan YR (39), serta ASN berinisial RAS (32) yang bertugas di PN Rangkasbitung
“Belum ada rekomendasi, kita belum melakukan secara formil, belum (pengembangan) kita mendalami ini dulu setelah kita dalami ini secara pasti baru pengembangan. Siapa pun orangnya sudah kita koordinasikan dengan Polda Sumut jika berkembang,” jelasnya.
Hendri mengungkapkan sejauh ini penyidik BNNP Banten baru mendapatkan satu identitas yang diduga masih terlibat, dalam jaringan narkoba kepada oknum hakim tersebut. “Menurut pengakuan tersangka dibeli dari namanya inisialnya Dewa dari Sumatera Utara pengakuan dari oknum ASN berinisial YS,” ungkapnya.
Selain keterlibatan pelaku lain, Hendri menjelaskan dari pemeriksaan ketiga tersangka, narkoba itu dibeli secara kolektif, dengan cara melakukan pemotongan gaji.
“Pengakuannya ada yang beli, ada yang bilang nggak. RAS mengaku dipotong gaji setiap bulan, perannya si YS. Dari hasil pemeriksaan dan bukti pengiriman rekening Rp17,5 juta untuk 20 gram koma sekian. Kayaknya kelima kali menurut pengakuan,” jelasnya.
Hendri mengungkapkan untuk perkembangan berkas perkara oknum hakim akan segera dirampungkan, dan akan diserahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara maraton dan cepat, berkas itu sudah 80 persen. Kita upayakan minggu depan tahap pertama (dilimpahkan ke kejaksaan),” ungkapnya.
Hendri menambahkan BNN telah berkoordinasi dengan Kejati Banten terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut, juga berkoordinasi dengan PN Serang maupun PN Rangkasbitung.
“Kita telah berkordinasi bahwa tempus dan lokus di daerah Banten, untuk persidangannya nanti tergantung jaksanya mau sidangkan dimana, dalam Criminal Justice System mereka yang mengatur,” tambahnya.
Hendri menegaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka ini diketahui membeli, menggunakan mendistribusikan, memberikan (narkotika) kepada ketiga orang,” tegasnya.
Sementara itu, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan lokasi persidangan oknum hakim tersebut. Saat ini Kejati Banten masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik BNNP Banten.
“Kita tunggu penyerahan berkas perkara tahap satu dulu, masih terus penyidikan. Terkait tentang status aparat penegak hukum terlepas daripada posisi beliau sebagai aparat penegak hukum, yang jelas setiap orang sama di depan hukum,” katanya. (darjat)