Trending

DJP Banten Blokir 47 Rekening Senilai Rp524 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memblokir 47 rekening wajib pajak yang ada di Banten senilai Rp524 miliar. Aksi tersebut dilakukan lantaran mereka termasuk dalam kategori sebagai penunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, pemblokiran 47 rekening penunggak pajak dilakukan secara serentak pada kemarin. Puluhan rekening tersebut tersebar 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten.

“Juru sita negara melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu (8/6) pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan, sikap tegas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 pasal 1 angka 26. Disana disebutkan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak. “Dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Sahat, pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara. Tepatnya langkah awal dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.

“Sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan PMK,” ungkapnya.

Ia menuturkan, tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten. Tujuan utamanya sebagai bentuk kesungguhan jajaran Kanwil DJP Banten dalam upaya penegakan hukum perpajakan. “Kemudian juga tentunya dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button