Trending

Penyuplai Sabu ke Hakim, Oknum Polisi Medan

Selain keterlibatan pelaku lain, Hendri menjelaskan dari pemeriksaan ketiga tersangka, narkoba itu dibeli secara kolektif, dengan cara melakukan pemotongan gaji.

“Pengakuannya ada yang beli, ada yang bilang nggak. RAS mengaku dipotong gaji setiap bulan, perannya si YS. Dari hasil pemeriksaan dan bukti pengiriman rekening Rp17,5 juta untuk 20 gram koma sekian. Kayaknya kelima kali menurut pengakuan,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan untuk perkembangan berkas perkara oknum hakim akan segera dirampungkan, dan akan diserahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara maraton dan cepat, berkas itu sudah 80 persen. Kita upayakan minggu depan tahap pertama (dilimpahkan ke kejaksaan),” ungkapnya.

Hendri menambahkan BNN telah berkoordinasi dengan Kejati Banten terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut, juga berkoordinasi dengan PN Serang maupun PN Rangkasbitung.

“Kita telah berkordinasi bahwa tempus dan lokus di daerah Banten, untuk persidangannya nanti tergantung jaksanya mau sidangkan dimana, dalam Criminal Justice System mereka yang mengatur,” tambahnya.

Hendri menegaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka ini diketahui membeli, menggunakan mendistribusikan, memberikan (narkotika) kepada ketiga orang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan lokasi persidangan oknum hakim tersebut. Saat ini Kejati Banten masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik BNNP Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button