Perjuangkan Kemajuan Pondok Pesantren Melalui Peraturan Daerah

dprd

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terus berkomitmen membentuk peraturan-peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang ini terkait dengan pengembangan pendidikan nonformal seperti pondok pesantren (ponpes) terutama ponpes salafiyah.

Pada masa persidangan kedua tahun 2021-2022, DPRD Kabupaten Serang telah mengusulkan beberapa macam rancangan peraturan daerah (Raperda), dan salah satu raperda itu yakni raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren yang merupakan usul DPRD Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan, usulan raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren dilatarbelakangi banyaknya pondok pesantren salafi atau salafiyah yang memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Bacaan Lainnya

“Jangankan untuk memberikan fasilitas lebih untuk para santrinya untuk operasional juga kewalahan. Berbeda dengan pesantren modern karena ada biaya yang sudah ditentukan seperti biaya masuk, biaya bulanan dan sebagainya, tapi tetap pesantren modern juga perlu diperhatikan,” ujar Bahrul Ulum.

Ia berharap, dengan adanya raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang saat ini sedang dalam pembahasan, bisa memberikan angin segar bagi pondok-pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang terutama ponpes-ponpes salafiyah. “Selama ini pesantren salafiyah tidak pernah menetapkan biaya pendidikannya,” katanya.

Raperda tentang pendanaan penyelanggaraan pendidikan pesantren, kata Politikus Golkar itu sebagai bentuk perhatian DPRD Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap keberadaan ponpes yang memiliki tugas dalam memberikan pendidikan agama. “Peran pendidikan pesantren sangat besar terhadap bangsa dan negara,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Imam Ghozali mengatakan, raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren untuk memastikan jangan sampai ada ponpes di Kabupaten Serang yang tidak terperhatikan dan tidak mendapat sentuhan sama sekali dari Pemkab Serang.

“Perhatian terhadap pondok pesantren sudah ada tapi perlu ditingkatkan lagi. Maka melalui raperda ada payung hukum yang lebih kuat dalam hal pemerintah memberikan bantuan-bantuan kepada pondok pesantren baik pondok pesantren modern maupun pondok pesantren salafiyah,” ujar Imam.

Politikus Gerindra itu mengungkapkan, masih banyak pesantren-pesantren di Kabupaten Serang terutama pesantren salafiyah yang perlu mendapat sentuhan lebih dari Pemkab Serang dalam hal pemenuhan sarana prasarana (sarpras) yang menjadi penunjang pendidikan di pesantren.

“Ketika saya bertemu dengan para pengasuh pesantren, mereka menyampaikan kepada saya bahwa mereka sangat membutuhkan MCK, air bersih, ruang tempat belajar santri dan sebagainya. Nanti poin-poin apa saja yang menjadi prioritas akan dituangkan ke dalam pasal-pasal yang ada di raperda yang sedang kita bahas,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Serang telah memberikan kontribusi yang besar terhadap proses pembangunan pendidikan di Kabupaten Serang sehingga sudah seharusnya Pemkab Serang memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan dan kemajuan pondok pesantren.

“Reperda tentang pendanaan penyelenggaran pendidikan pesantren ini bentuk perhatian kami pesantren karena pesantren telah menunjukkan kiprahnya di dalam dunia pendidikan di Kabupaten Serang. Pesantren telah berhasil mencetak anak-anak didik yang berkualitas,” katanya.

Penguatan pondok pesantren, kata Mansur, perlu didukung baik dari segi penguatan kelembagaan maupun dari segi pembiayaan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Serang. “Semua pesantren tidak ada perbedaan baik modern maupun salafi. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini pesantren di Kabupaten Serang lebih baik lagi dari sisi kualitas dan sarana prasarananya,” ujar Politikus PKS itu.

Wakil Ketua Komisi VI DPRD Kabipaten Serang Tati Sumiyati berharap, dengan adanya raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren Pemkab Serang terus mendorong terealisasinya kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap kepentingan pesantren.

“Dengan adanya kebijakan terkait pesantren diharapkan pesantren dapat bertumbuh dan berdaya sehingga menjadi lembaga pendidikan yang menciptakan SDM yang lebih baik dan terukur yang sesuai dengan nilai2 Islam,” kata Politikus Demokrat itu. (advertorial)

Pos terkait