Trending

Perkosa Janda Muda, Warga Kibin Diamankan

“Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah kontrakannya pada Jumat (3/3/2023), setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul,” katanya kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Dedi menjelaskan, modus perkosaan yang dilakukan oleh tersangka DH yaitu berpura-pura mengantarkan korban ke tempat kerja. Namun korban justru diperkosa. “Perbuatannya (perkosaan) di rumah pamannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, penangkapan dan penahanan tersangka, setelah penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti yang kuat dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button