PHRI Sambut Baik Pemerintah Bolehkan Rapat di Hotel

PHRI Sambut Baik Pemerintah Bolehkan Rapat di Hotel
SEPI: Suasana Hotel Aston di Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (10 Juni 2025). Sejak beberapa bulan terakhir, hunian hotel menurun akibat adanya larangan rapat di hotel oleh pemerintah pusat.

BANTENRAYA.CO.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang kembali memperbolehkan pemerintah daerah menggelar rapat di hotel.

Ketua PHRI Provinsi Banten Ashok Kumar mengatakan, hal ini adalah kabar gembira bagi para pelaku perhotelan di Provinsi Banten. “Kami sangat menyambut baik,” kata Ashok, Selasa (10 Juni 2025).

Ashok mengatakan, selama ini pengelola hotel melakukan efisiensi dengan adanya pelarangan kegiatan rapat di hotel oleh pemda.

Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah dengan mengistirahatkan pekerja sampai kondisi membaik. Namun, Ashok tidak mengungkapkan berapa banyak pekerja yang diistirahatkan oleh pengelola hotel selama ini.

Pantai Anyer Sepi Saat Libur Lebaran Idul Adha

Dia bersyukur pemerintah mengoreksi kebijakan rapat di hotel karena akan memberikan dampak luas bagi sektor-sektor lain bertumbuh.

Ashok mengatakan, hotel merupakan salah satu usaha yang memiliki dampak ikutan apabila hidup dan berkembang.

Tidak hanya perekrutan pekerja yang akan mengurangi angka pengangguran. Efek lain adalah hidupnya UMKM di sekitar itu sendiri.

Apalagi, selama ini kegiatan rapat yang dilakukan pemda memberi pengaruh cukup signifikan bagi keberlangsungan perhotelan di Provinsi Banten. “Kami menyambut baik perubahan kebijakan ini,” kata Ashok.

Pantai Anyer Sepi Saat Libur Lebaran Idul Adha

Dengan kembali hidupnya hotel dan restoran nanti, maka pekerja-pekerja yang sebelumnya diistirahatkan dan dirumahkan kemungkinan akan dipekerjakan kembali.

Dengan begitu, akan ada pemberdayaan masyarakat lagi ketika dunia perhotelan kembali hidup.

Sementara itu, Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi diperbolehkannya kembali rapat di hotel dan restoran.

Sebab selama ini banyak keluhan dari pihak hotel dan restoran setelah adanya pembatasan hingga pelarangan rapat oleh pemerintah daerah di hotel dan restoran.

Siswa Darunnajah 14 Jadi Taekwondo Berprestasi

Dia mengatakan, karena itu nanti Pemerintah Provinsi Banten akan mengubah kembali aturan dan kebijakan tentang rapat di hotel ini.

Paling cepat, penganggaran tentang rapat di hotel dan restoran baru bisa dialokasikan pada APBD perubahan tahun 2025 ini.

Deden mengatakan, meski demikian dia mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.

Sebab itulah dasar dari perubahan penganggaran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten nantinya. (tohir)

Pos terkait