Trending

Pj Gubernur Tak Mau Ikut Campur, Petinggi Bank Banten Segera Diperiksa

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera memeriksa pejabat tinggi di Bank Banten, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017-2018 senilai Rp65 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bank Banten Cabang Fatmawati Jakarta telah memberikan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi yang diberikan kepada PT Harum Nusantara Makmur tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Pinjaman kepada PT HNM sedianya untuk KMK proyek jalan tol ruas jalan Pematang Panggang-Panggang-Kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatera Selatan. Atas kasus tersebut, Kejati Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-538/ M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, guna mendalami dugaan korupsi kredit macet tersebut, pejabat Bank Banten dan kredit officer akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

“Dalam waktu dekat memang kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi Bank Banten. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap credit officer dan mantan petinggi Bank Banten,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (10/7/2022).

Ivan menjelaskan, penyidikan kasus Bank Banten belum lama dimulai. Namun beberapa orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pidsus. “Jumlah saksi lebih dari tiga orang yang sudah diperiksa,” jelasnya.

Ivan mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan Kejati Banten terhadap perbaikan dan merestrukturisasi Bank Banten agar menjadi bank kebanggaan masyarakat Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button