Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Lebak

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Lebak

BANTENRAYA.CO.ID – Setelah enam bulan lebih beraksi, seorang pria bernama Aep (25) dibekuk kepolisian karena menjadi mucikari daring atau dalam jaringan.

Anggota Polres Lebak menangkap Aep di sebuah kamar kost yang ia sewa di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung Lebak pasca anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Tersangka ditangkap karena mempromosikan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Kepada kepolisian tersangka mengaku menawarkan lima orang PSK dan dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Wagub Minta Tak Ada Unjuk Rasa Selama Ramadan

Untuk tiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu. Keuntungan itu ia dapat berdasarkan kesepakatan awal dengan PSK yang ia tawarkan.

“Tersangka sudah 6 bulan, cukup lama. Jadi ada yang langsung datang, ada yang sudah kenal melalui WhatsApp, atau lewat media sosial lainnya,” kata Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, Ipda Limbong kepada Banten Raya pada Kamis (27 Februari 2025).

Tarif yang dikenakan untuk menyewa jasa pekerja seks komersial berkisar Rp300 ribu hingga 350 ribu per jam.

Menurut Limbong, dalam sehari tersangka biasa menerima dua sampai tiga tamu.

Pemprov Ajak Kabupaten Kota ngunKolaborasi Ba BIS

Kemudian, ungkap Limbong lagi, tersangka juga turut menyewakan kamar kost miliknya dengan harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu ke pria yang hendak menggunakan jasa pekerja seks komersial di kamar kost miliknya.

“Lima orang pekerja seks yang tersangka tawarkan tidak di satu tempat. Mereka tersebar di sejumlah tempat di Rangkasbitung.

Jadi transaksi secara online. Namun saat penangkapan tersangka, ada satu korban yang sedang bersama tersangka itu,” ungkapnya.

Limbong menuturkan bahwa tersangka merupakan warga Rangkasbitung. Tersangka menjadikan bisnisnya tersebut sebagai pemasukan utama.

Melalui Anak Usahanya, Krakatau Steel Ekspor 5 Ribu Ton Baja ke Amerika Serikat

Para pekerja seks komersial yang ditawarkan oleh tersangka juga melakukan aksinya secara sukarela tanpa ada paksaan.

“Untuk kebutuhan sehari-hari pendapatannya, begitu juga para korbannya. Saat ini kita terus melakukan pendalaman, apakah ia bekerja sendiri atau tidak. Termasuk jumlah korban yang ia tawarkan,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Di sisi lain, penangkapan mucikari Aep oleh kepolisian menjadi catatan pertama adanya bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Lebak.

Dinkopukmperindag Kota Serang : PKL Terdampak Penertiban Dan Berjualan di Pasar Kepandean Gratis Selama 6 Bulan

Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak sendiri sebelumnya mengaku belum pernah menangani korban prostitusi yang berstatus anak di bawah umur.

“Tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada (kasus prostitusi yang melibatkan anak) di Kabupaten Lebak. Ini pertama kalinya dengan jumlah korban dua anak,” ungkap Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti.

Fuji mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap para korban, termasuk dua anak di bawah umur yang terlibat.

Tindak lanjut berikutnya, pihaknya akan kembali melakukan home visit, memberikan konsultasi psikolog klinis, serta akan terus memantau perkembangan para korban.

Roda Dua Pelanggar Lalin di Perempatan Kepandean

“Korban yang di bawah umur sudah dikembalikan ke orang tuanya. Korban sendiri saat ini sudah bukan pelajar, mereka sudah putus sekolah,” jelasnya. (aldi)

Pos terkait