Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
DIPENJARA: Kedua kurir dan pengedar narkoba digiring anggota Polres Serang saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (24 September 2024).

Bantenraya.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di wilayah Sumatera dan Jawa

Barat dengan barang bukti sekitar 24 kilogram sabu, 38 kilogram ganja kering, dan 800 butir pil ekstasi, bernilai Rp30 miliar.

Dalam pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang pengedar dan kurir narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Riau, Sumatera.

Bacaan Lainnya

Keduanya yaitu AJ (50) dan AS (50) warga Bogor, Jawa Barat.

Benyamin – Pilar Serahkan Aset Fasilitas Negara

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional itu,

merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang diungkap pada Mei 2024 lalu, dengan barang bukti 28 gram lebih narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi.

“Ini pengembangan dari penangkapan tersangka R (25) warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29) warga Kelurahan Setu,

Kecamatan Babakan, Kota Tangerang, yang telah diserahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada awak media, Selasa (24 September 2024).

Nelayan Domas Kabupaten Serang Musim Kerang Bulu

Condro menambahkan, usai penangkapan kedua pelaku, warga digegerkan penemuan dua Koper berinisi 38 paket ganja dengan berat 39,614 gram di Pinggir Jalan Tol Tangerang Merak,

tepatnya di KM 50, Desa Bakung, Kecamatan Cikande kiriman dari seorang kurir yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka R jadi DPO (daftar pencarian orang) kita,” tambahnya.

Condro menerangkan, dari penemuan ganja pada Kamis, 5 September 2024 itu, penyidik Satresnarkoba mendapatkan petunjuk terkait keterlibatan R dan OA pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan sebelumnya.

“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga ke Provinsi Riau,” terangnya.

Arief R Wismansyah Turun Gunung Menangkan Andra-Dimyati

Condro menjelaskan, di Riau petugas mengamankan AJ pada Senin, 16 September 2024 di kamar hotel di daerah Tangkerang Utara,

Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut petugas mengamankan sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan di TKP ketiga ini ada 12 kilogram sabu, dan 800 butir ekstasi,” jelasnya.

Kemudian, Condro mengatakan, pihaknya kembali AS di daerah yang sama dengan tersangka AJ. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10,6 kilogram sabu-sabu.

Ratusan Ribu Liter Air Disemprotkan ke TPSA Bagendung Yang Terbakar

Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Jakarta. “Keduanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke Pulau Jawa,” katanya.

Condro menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pelaku lainnya.

Diduga, narkoba tersebut berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia. “Untuk nilainya (sabu dan ekstasi) sekitar Rp30 miliar lebih,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, jika keberhasilan Polres Serang dalam mengungkapkan

Seekor Badak Jawa Kembali Lahir di TNUK

kasus narkoba itu mendapat apresiasi dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto. “Bapak Kapolda memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus ini,” katanya.

Didik menjelaskan, keberhasilan anggota Polres Serang ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba.

“Semoga ini menjadi motivasi bagi anggota untuk selalu semangat dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait