BANTENRAYA.CO.ID – Polres Serang berhasil menangkap lima orang komplotan begal, dengan modus berpura-pura menjadi debt collector.
Komplotan begal berpura-pura menjadi debt collector itu, berhasil merampas satu unit kendaraan milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi komplotan bekal tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.
Adapun identitas kelima komplotan begal bermodus Debt Collector tersebut yaitu HB (18) warga Pontang, SM (32) warga Ciruas, keduanya warga Kabupaten Serang.
Kemudian, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan DA (40) warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.
“Tersangka HB, SM dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka,” katanya kepada awak media, Jumat 5 Mei 2023.
BACA JUGA: Aksi Koboi Berplat Dinas Polri, Pelaku Bentak-Bentak Pengendara Lain
“Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” ungkapnya.
Yudha menambahkan dari ketiga pelaku itu, kepolisian mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.
“DI berhasil di amankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO),” tambahnya.
BACA JUGA: Jaga Kekompakan TNI-Polri di Banten, Korem dan Polda Kunjungi Markas Anak Buahnya
Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik reskrim Serang. Pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan.
“Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, 2 (dua) kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.
Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkomplot dang modus yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.
BACA JUGA: Tinggal Klik! Link Streaming Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023, Solusi Buat Si Paling Mager
“Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 7 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita.
“Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector,” terangnya.
Jika Ditarik Paksa, Lapor Polisi
Dalam kesempatan itu, Yudha menghimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana,” himbaunya.
Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia,” paparnya.
“Seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tegasnya. ***