SERANG, BANTEN RAYA – Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis tembakau Gorilla, yang diperjual belikan melalui instagram. Dalam pengungkapan itu seorang pria pengangguran berinisial EK (23) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan.
Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan seorang pria, yang kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis tembakau Gorilla di wilayah hukumnya.
“Iya, pelaku kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 9 Februari 2023.
Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya diduga berisikan tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram.
“Tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp.150 ribu,” tambahnya.
Michael mengungkapkan pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram tersebut.
“Untuk pemilik Instagram masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Michael menegaskan atas perbuatan EK yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***