BANTENRAYA.CO.ID – Seperti diketahui jika saat ini satuan Polri menuturkan hanya Polisi bersertifikasi yang bisa melakukan tilang manual.
Padahal sebelumnya tilang manual ini diahlikan ke tilang elektrik namun pada akhirnya kembali lagi kepenilangan manual.
Namun ada hal yang tak terduga pihak Polri hanya bisa mengizinkan kepada Polis untuk bertilang manual asalkan mempunyai gelar sertifikasi.
BACA JUGA : Bikin SYOK! PNS Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Perbulan, Begini Kronologinya
Lantas seperti apasih gelar setifikasi yang harus polis dapatkan agar bisa melakukan tilang manual?
Sebelum ngebahas lebih lanjut kalian harus ketahui dulu nih sebagai fakta utama jika Polisi bisa melakukan tilang manual asalkan bersetifikasi.
Seperti diketahui sebelumnya dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, disebutkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) bakal lebih dioptimalkan.
BACA JUGA : Bikin Bulu Kuduk Merinding? 6 Kecamatan Paling Sepi di Kabupaten Serang: Motor Hingga Mobil Jarang Lewat
Penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia akan dilarang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penindakan hanya boleh dilakukan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Nah dari sini lah pihak Polisi tak sembarang bisa menilang secara manual jika belum memiliki sertifikasi yang telah ditentukan dalam keterangan surat tersebut.
BACA JUGA : Bikin Ngiler! Begini Penampakan Vespa Matic Terbaru 2023 Cuma Rp 20 Jutaan
Dari hal ini juga dirinya sebagai bentuk upaya penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.***