Trending

Potong Bantuan KPM, Pendamping PKH Divonis Ringan

SERANG, BANTEN RAYA- Terbukti memotong uang bantuan keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2018 dan 2019, dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial di Kabupaten Tangerang, divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (29/9/2022).

Kedua terdakwa yaitu Yenny Novianti divonis 2 tahun penjara, sedangkan Asep Dede Priatna divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada tahun 2018 dan 2019.

Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Dede Priatna dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim kepada JPU Kejari Tangerang dan disaksikan kedua terdakwa.

Selain pidana penjara, Slamet menambahkan Yenni diberi hukuman tambahan, untuk membayar denda Rp100 juta atau 3 bulan kurungan. Sementara Asep diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Memerintahkan terdakwa Yenny Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp270.469.631, jika tidak dibayar hingga inkrah diganti dengan satu tahun enam bulan,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button