BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini adalah profil dari Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara yang baru dilantik.
Nama Mukmin Mulyadi yang dilantik tersebut menjadi sorotan lantaran Ia diketahui berstatus sebagai DPO untuk kasus narkoba sejak 2020.
Informasi yang dihimpun, Mukmin Mulyadi menjadi DPO atas kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
BACA JUGA: Doa Malam Lailatul Qadar dalam Tulis Arab, Latin Beserta Artinya
Ia dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Pria tersebut menggantikan anggota DPRD Tanjungbaali dari satu partainya yakni Naryadi yang meninggal dunia.
Apa itu PAW yang membuat Mukmin Mulyadi Bisa Dilantik?
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman KPU, PAW merupakan proses penggantian anggota dewan yang diperhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu.
BACA JUGA: Hati-hati! Ini Dampak Pada Bumi Usai Terjadinya Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023
Calon pengganti antarwaktu adalah ia yang memeroleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan dari parpol yang sama di dapil yang sama.
Alasan PAW sendiri ada 2, pertama adalah dikarenakan meninggal dunia.
Alasan kedua karena mengundurkan diri baik permintaan sendiri maupun ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA: Besaran Bayar Zakat Fitrah Menurut Aturan Islam yang Wajib Diketehui, Cek Disini Sekarang!
Sementara itu, dasar hukum PAW adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014.
Kemudian dasar hukum lainnya adalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Selanjutnya aada ketentuan lain dimana PAW tidak bisa dilakukan jika sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan.
Keterlibatan Mukmin Mulyadi dalam Kasus Narkoba
Dugaan keterlibatan Mukmin Mulyadi atas kasus narkoba itu terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namanya tercantum dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Sementara dalam putusan kasus tersebut dijelaskan jika Mukmin Mulyadi berperan sebagai pihak yang menyerahkan ekstasi dari hasil pengiriman Gimin dan Boy.
BACA JUGA: 6 Makanan yang Dilarang untuk Trombosit Rendah, Nomor 1 yang Paling Harus Dihindari
Sementara itu Robi mendapatkan upah senilai Rp3 juta dan Gimin mendapat Rp20 juta dari hasil penjualan ekstasi tersebut. ***