Bantenraya.co.id – Terbukti melakukan promosi judi online di instagram pribadinya, dua selebgram cantik asal Kabupaten Serang,
Zahra Chaerunnisa dan Bunga Resti Amalia Sudrajat, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12 september 2024).
Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief menyatakan, kedua terdakwa Zahra Chaerunnisa dan Bunga Resti Amalia terbukti melakukan promosi judi online.
Keduanya bersalah sebagaimana dalam pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijamin Maknyus! Ini 5 Warung Mie Ayam Paling Enak di Salatiga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zahra Chaerunnisa dan Bunga Resti Amalia dihukum selama 10 bulan penjara,
di kurangi selama dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Bahtiar Hilmy dan kuasa hukum terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Zahra Chaerunnisa dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara,
sedangkan Bunga Resti Amalia Sudrajat dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak diberi tambahan hukuman.
Pendaftar CPNS Pemkab Lebak Membeludak
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi, terdakwa dengan sengaja mempromosikan perjudian di media sosoal.
Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.
Diketahui, Zahra Chaerunnisa dan Bunga Resti Amalia Sudrajat ditangkap subdit Ciber Ditreskrimsus Polda Banten bersama tiga tersangka lain
karena melakukan promosi website slot judi online di akun instagram pribadinya.
Airin-Ade Siap Bangun Jalan Poros Desa dan Wisata Banten Selatan
Zahra dan Bunga, selebgram asal Kabupaten Serang tersebut dilakukan secara bertahap melalui patroli siber pada Mei 2024 lalu, oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Para pelaku promosi judi slot online mendapatkan imbalan jutaan rupiah.
Dari keterangan para selebgram promosi judi online ini, tersangka menerima tawaran dari seseorang untuk mempromosikan website, atau link judi online melalui status WhatsApp maupun bio instagram pribadinya.
Pelaku nekat mempromosikan judi online, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi upah mempromosikan judi online cukup besar dan dapat menutupi biaya hidup sehari-hari.
Sebelumnya, Bunga mengaku sudah terlibat promosi judi online sejak dirinya masih menjadi pelajar SMA. Dalam promosi ini, dirinya telah menerima bayaran hingga Rp41 juta lebih.
“Sudah 2 tahun, bisa jadi (bayarannya besar), karena faktor ekonomi,” katanya. (darjat).