PT. Lotte Diduga Urug Lahan Pertanian Warga

12 Lotte
Lahan pelabuhan Warnasari milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dijadikan pembuangan pasir PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), kemarin. 

CILEGON, BANTEN RAYA – Tanaman pertanian yang ditanam oleh sejumlah nelayan Kawasan Pantai Tanjung Peni, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terdampak aktivitas proyek pembuangan pasir oleh PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di lahan milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Seorang Nelayan Pantai Tanjung Peni, Hanafi (65) mengaku kecewa dengan PT LCI.
Ia mendapat informasi jika PT LCI memberikan kompensasi atas tanamannya yang digusur. Namun sampai saat ini tidak mendapatkan ganti rugi dari PT LCI. “Katanya mau diganti, tapi belum ada kabar lagi,” katanya ditemui di Pantai Tanjung Peni, Selasa (14/12).

Kata Hanafi, Is sudah mulai bercocok tanam tanaman singkong, pisang, kacang, jagung, timun suri dan labu sejak tahun lalu. Hasil cocok tanam biasanya dia jual dan terkadang dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau dapat hasil pisang banyak, ya dijual. Kadang juga dimakan sendiri,” aku Hanafi.

Bacaan Lainnya

Ia meminta agar PT LCI dapat mengganti rugi tanamannya yang terdampak pembuangan pasir. Sebagai rakyat kecil, Ia hanya mengharapkan itikad baik perusahaan. “Tolong ini, kita hanya rakyat kecil,” ucapnya.

Kardi, salah satu nelayan di Pantai Tanjung Peni juga mengungkapkan hal yang sama. Tanaman yang ia tanam selama kurang lebih dua tahun terdampak aktivitas proyek PT LCI. Pihak perusahaan pada pekan lalu berjanji untuk menyelesaikan ganti rugi pada Senin (13/12). Namun sampai saat ini belum diselesaikan. Ada sebanyak 8 nelayan yang terdampak aktivitas PT LCI. Ia berharap, perusahaan bisa membantu nasib nelayan.

“Kita berharap, apa yang kita tanam, nilainya sebanding dengan yang digusur. Karena lumayan sudah dua tahun saya tanam pisang, singkong dan lain-lainnya disitu,” tuturnya.

Sementara itu, Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) PT LCI Nurman mengatakan, akan membantu nelayan yang terdampak aktivitas PT LCI.
“Akan kita bantu, akan kita berikan kadeudeuh,” ucapnya.

Kata Nurman, pembuangan pasir di lahan milik PT PCM itu telah disepakati dengan Pemkot Cilegon di era kepala daerah sebelum Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta memimpin.
Kala itu, pengelola lahan Warnasari yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) memohon agar PT LCI jika kelebihan pasir bisa menghibahkan pasir untuk menguruk lahan Warnasari.

“Awalnya dari walikota yang dulu minta pasir untuk meratakan tanah dan kebetulan dari kita, di lahan kita sudah padat. Karena PCM mau, kita berikan disitu. Jadi itu bentuk koordinasi swasta dengan BUMD saja,” ucapnya.

Mengenai kompensasi kepada nelayan, selain dari perusahaan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT PCM untuk membantu hal yang sama kepada nelayan. “Nanti dikoordinasikan juga dengan PCM,” tutupnya. (gillang)

Pos terkait