Trending

Pungli di Pasar Lama Disebut sebagai Pemerasan Terselubung

SERANG, BANTEN RAYA- Komisi II DPRD Kota Serang menyoroti adanya pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang kelapa di Pasar Lama, Kota Serang. Komisi II menilai pungli itu sebagai sebuah pemerasan terhadap para pedagang. Untuk itu, organisasi perangkat daerah terkait harus bisa menindak tegas adanya pungutan liar tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi mengatakan, dalam Peraturan Daerah Kota Serang besaran retribusi kepada para pedagang sudah diatur. Meski lupa jumlah persisnya, namun dia memastikan besarannya tidak begitu besar. Menurutnya, jumlah retribusi yang diatur oleh Pemerintah Kota Serang cukup ringan dan tidak memberatkan pedagang, khususnya pedagang kecil.

Karena itu, ketika mendengar adanya pungutan yang diduga merupakan pungutan liar kepada para pedagang kelapa muda di Pasar Lama mencapai Rp40.000 untuk satu pedagang, dia menilai hal ini merupakan sebuah pemerasan kepada para pedagang.”Ini pemerasan terselubung,” kata Jumhadi, Selasa (15/2).

Pungutan sebesar Rp40.000 per hari untuk satu pedagang, bila dikalikan dengan 30 hari atau selama 1 bulan mencapai Rp1,2 juta. Belum lagi bila dikalikan dengan jumlah pedagang kelapa muda yang ada di Pasar Lama. Maka, besarannya bisa luar biasa.“Sementara itu pungutan ini tidak masuk kas daerah,” ujar Jumhadi.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, secara psikologis para pedagang tentu ingin bebas berjualan di Pasar Lama. Karena itu, mereka tidak protes dengan adanya pungutan liar yang mencekik leher para pedagang tersebut. Meski begitu, organisasi perangkat daerah terkait semestinya turun untuk menertibkan masalah ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button