Ramadhan Nonton Drakor hingga Sesenggukan dan Bercucuran Air Mata, Apa Hukum Menangis Saat Berpuasa?
Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ berikut 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1)sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2)mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3)muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5)keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6)haid, (7)nifas, (8)gila, (9)pingsan di seluruh hari dan (10)murtad.”
BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah 10 Ramadhan 1 April 2023: Khusus Wilayah Kota Serang Hingga Cilegon
Dari penjelasan diatas, menangis tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa.
Adapun, alasannya yaitu dikarenakan mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Selain itu, mata juga tidak terdapat saluran untuk mengarahkan benda menuju tengorokan.
Hal tersebut juga tidak tergambarkan seperti dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Namun, jika air mata dari tangisan masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan maka hukumnya yaitu membatalkan puasa.