Ramai Jelang Lebaran, Begini Hukum Jasa Penukaran Uang Baru Munurut Buya Yahya
BANTENRAYA.CO.ID – Menjelang lebaran tradisi jasa penukaran uang baru telah ramai diberbagai jalan-jalan Kota besar.
Tak lepas dari hal ini jasa penukaran uang sangat digemari dar berbagai kalangan masyarakat Indonesia aja bahkan para pejabat pun melakukan penukaran uang baru sebagai hadiah lebaran atau sering dikenal dengan Persenan.
Lantas bagaimana hukum jasa penukar uang baru untuk lebaran dalam Islam? Benarkah kegiatan tersebut termasuk riba?
Jasa penukaran uang, biasanya untuk menukarkan uang yang baru dan juga menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan yang lebih kecil.
BACA JUGA : 6 Merk Kue Kering Lebaran Ter Enak, Nomor 5 Dijamin Bikin Nagih
Perlu diketahui bahwa sebagian besar jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan kebanyakan berdiri sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi.
Dalam transaksinya ini tidak gratis, terdapat biaya tambahan berupa biaya jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu.
Dilansir Bantenraya.co.id dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika hukum menukar uang baru untuk lebaran.
Bahkan menurutnya terjadi apabila terdapat sebuah jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari uang yang ditukarkan maka jelas kegiatan tersebut hukumnya riba.