BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023-2043 (RPIK).
Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023-2043 memuat 10 pasal dan sembilan bab yang mengatur soal pembangunan sektor industri di Kabupaten Serang.
Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023-2043 juga turut mendorong pengembangan UMKM di Kabupaten Serang.
Ada tiga kawasan industri yang dikembangkan di Kabupaten Serang meliputi 20 kecamatan antara lain:
1. Kawasan Industri Logam Dasar/Hulu dan Kimia
a. Kecamatan Bojonegara
b. Kecamatan Pulo Ampel
c. Kecamatan Anyar
d. Kecamatan Mancak
e. Kecamatan Kramatwatu
f. Kecamatan Tanara
2. Kawasan Aneka Industri
a. Kecamatan Ciruas
b. Kecamatan Jawilan
c. Kecamatan Cikande
d. Kecamatan Kibin
e. Kecamatan Kopo
f. Kecamatan Keragilan
g. Kecamatan Bandung
h. Kecamatan Binuang
i. Kecamatan Lebak Wangi
j. Kecamatan Pamarayan
k. Kecamatan Carenang
l. Kecamatan Tunjung Teja
3. Kawasan Minapolitan
a. Kecamatan Pontang
b. Kecamatan Tirtayasa
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyusunan perda tentang pengembangan industri dibuat karena nasional dan provinsi juga membuatnya.
Sebab di Kabupaten Serang pun memiliki daerah industri, sehingga dengan perda tersebut arah pengembangan industri 20 tahun kedepan bisa diatur.
“Terus kemudian yang lainnya untuk kawasan industri kecil menengah (IKM) juga nanti dibahas,” ujarnya.
Ia berharap dengan perda tersebut daerah industri di Kabupaten Serang pemetaan wilayah dan kemajuan kedepannya sudah jelas arahnya.
Ia mengatakan, adanya Raperda tersebut diyakini akan membuat rata ruang berubah.
Sebab Perda yang dibuat tersebut adalah turunan dari pemerintah pusat dan provinsi, sehingga dibuat searah.
Namun dengan demikian rencana 20 tahun kedepan tentang perkembangan industri jadi lebih terprogram. ***
BERIKUT ISI Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Industri Kabupaten Serang Tahun 2023-2043