Realisasi Pembebasan Lahan Pandeglang untuk Tol Serang Panimbang Capai 1.572 Bidang Tanah

Koordinator Kelompok Substansi (Korsup) Pengadaan Tanah ATR/BPN Pandeglang Mustika Utami (Kiri) menjelaskan progres pembebasan tanah untuk proyek tol di kantor ATR/BPN
Koordinator Kelompok Substansi (Korsup) Pengadaan Tanah ATR/BPN Pandeglang Mustika Utami (Kiri) menjelaskan progres pembebasan tanah untuk proyek tol di kantor ATR/BPN

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah hampir merampungkan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan tol Serang-Panimbang.

Mustika Utami, Koordinator Kelompok Substansi (Korsup) Pengadaan Tanah ATR/BPN Pandeglang mengatakan, proses pembebasan bidang tanah dibagi menjadi tiga Penlok (penetapan lokasi).

Dari tiga penetapan lokasi tersebut sudah ada 1.572 bidang tanah yang sudah rampung dibebaskan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kekayaan Gembong R Sumedi yang Didorong Maju Jadi Kandidat Balon Cagub Banten dari PKS

Mustika Utami menyebutkan, untuk Penlok yang pertama sudah terealisasi 1.366 bidang tanah yang dibebaskan dari target 1.495 bidang, Penlok yang kedua sebanyak 206 dari target 392, sementara target Penlok ketiga pihaknya menargetkan 174 bidang lahan yang akan dibebaskan.

“Total ada 1.572 lahan sudah dirampungkan. 1.366 bidang tanah pada penlok (penetapan lokasi) pertama telah terealisasi, 206 bidang pada penlok kedua, sementara 174 bidang pada penlok ketiga masih dalam proses musyawarah untuk ganti kerugian,” katanya kepada wartawan, Kamis(12/10).

Mustika Utami membeberkan alasan terkait beberapa bidang yang juga belum dibebaskan. Ia mengatakan, banyak warga yang belum memiliki berkas-berkas kepemilikan tanahnya, sehingga menyulitkan dalam proses ganti rugi.

BACA JUGA: Perserang Berbenah Jelang Lawan Bekasi City

Di lain sisi, khusus Penlok ketiga masalah yang dialami masih cukup kompleks. Ia mengatakan bahwa lahan yang berada pada Penlok ketiga dimiliki oleh Perhutani. Sehingga proses yang dilakukan untuk membebaskan lahan tersebut cukup alot dan masih dalam proses musyawarah.

“Kelengkapan berkas yang belum dilengkapi sama si pemilik tanah, kalau tidak mempunyai harus bikin dulu lah, kalau enggak bikin, masa kita melepaskan tanahnya tanpa alasan yang mendasar, kita mau ganti ruginya ke siapa dong,” ungkapnya.

“Terus hambatan yang paling dominan ada di Kecamatan Picung karena itu punya kehutanan tanahnya ada 57 bidang tanah,” tambahnya.

Mustika Utami menambahkan, bahwa pihaknya tidak tinggal diam terkait berkas-berkas kepemilikan lahan. Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki satgas di tiap-tiap desa untuk mempercepat proses pembebasan lahan dan membantu masyarakat agar segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk memberikan Uang Ganti Kerugian (UGK).

BACA JUGA: 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 391 Tahun 2023, Desain Keren dan Paling Meriah Cocok jadi Foto Profil

“Kita di desa juga ada satgas pak untuk membantu prosesnya, biar cepet berkas-berkasnya. Terus bisa kordinasi dengan pihak desa atau kecamatan. Jadi bisa ngejelasin apa aja masalahnya dan lain sebagainya,” tutupnya.  (mg. aldi setiawan)

Pos terkait