Trending

Resmi! Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan tersangka Syahrul Yasin limpo dilakukan saat konferensi pers di gedung KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

BACA JUGA: Panglima Jilah Ngamuk! Pasukan Merah Suku Dayak Tewas Ditembak Polisi saat Terjadi Bentrokan di Desa Bangkal

“Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.

Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

BACA JUGA: BRUTAL! Polisi Menembaki Massa Aksi di Desa Bangkal Saat Menuntut Haknya Kepada PT HMBP, Satu Warga Tewas Terkena Peluru Tajam

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Johanis.

Namun, KPK baru menahan Kasdi dikarenakan SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button