BANTENRAYA.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar berhasil menangkap pencuri dan penadah kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Taman Geger Cilegon, Selasa (3 November 2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (30), warga Pekanbaru, Riau selaku pencuri; dan M (30), warga Kabupaten Serang selaku penadah.
Usai diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencurian kabel PJU itu bermula saat Robinsar yang tengah memantau Kota Cilegon melihat seorang pria berjalan sambil membawa karung.
Merasa ada yang mencurigakan, Robinsar kemudian menghampiri pria tersebut dan menanyakan isi karung yang dibawanya.
Saat dicek, karung tersebut berisi kabel PJU milik Dishub Kota Cilegon. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku telah mencuri kabel PJU di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Jembatan Serdang, Sarikuring, Pondok Cilegon Indah (PCI), dan Cilegon Center Mall (CCM).
Wali Kota Cilegon Robinsar mengaku awalnya tidak sengaja memergoki pelaku yang tengah membawa karung di hadapannya. Setelah dipanggil, dan diperiksa karung tersebut berisi kabel.
“Pas saya buka karungnya, isinya kabel. Langsung diinterogasi dan akhirnya mengakui mengambil kabel di wilayah Tanjakan Sari Kuring,” katanya melalui pesan singkat.
Selain kabel, Robinsar mengungkapkan, pelaku membawa peralatan berupa tang potong, kater, dan tespen yang diduga alat yang digunakan untuk mencuri.
“Dia (pencuri) tidak membawa identitas, dia hanya membawa perlengkapan untuk mencuri dan memotong kabel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Faturohman mengatakan dari hasil pemeriksaan saat mencuri pelaku dibantu rekannya yang masih dalam pencarian. Sementara hasilnya dijual ke penadah.
“Pelakunya dua orang yang berinisial A, satunya belum ketangkap. Penadahnya satu orang berinsial M,” katanya.
Menurut Fatur, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kabel curian itu merupakan kabel milik fasilitas PJU yang diambil dari kawasan Flyover Cibeber. Namun saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Kalau menjualnya kemana dan berapa itu kami kurang tau, yang pasti dari informasi dari pelakunya itu mereka sudah melakukan 3 kali,” tuturnya.
Fatur menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian dan penadah kabel PJU tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.
Ia menyebutkan, aksi pencurian kabel PJU tidak hanya merugikan dari sisi materi, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas, terutama di ruas jalan yang membutuhkan penerangan pada malam hari.
BACA JUGA ; Robinsar Pastikan Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas
“Siang tadi sudah diamankan ke Polres. Dampaknya luar biasa. Kalau kabel dicuri, lampu menjadi gelap sehingga lalu lintas terhambat dan dapat menjadi potensi kecelakaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra menyayangkan terjadinya pencurian kabel PJU tersebut.
Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat Cilegon untuk dapat sama-sama menjaga dan mengawasi berbagai aset milik Pemkot Cilegon.
“Saling sama-sama menjaga, saling mengawasi berbagai aset Pemkot Cilegon di kota ini. Intinya saling sama-sama menjaga apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membangun kota,” katanya. (tia/burhan)





