BANTENRAYA.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar merobak kabinet dan melantik 478 ASN Pemprov Banten.
Sebanyak 478 ASN Pemprov Banten dilantik dan dikukuhkan Al Muktabar di Aula Pendopo Pemprov Banten, Selasa, 2 Mei 2023.
Dari 478 ASN tersebut, sebanyak 215 dilantik pada jabatan administrator dan 263 pada jabatan pengawas. Secara jenis pengangkatan, terdapat 230 ASN yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 ASN dipindah (mutasi) dari jabatan sebelumnya.
“Yang ingin saya tekankan, di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar,” kata Al Muktabar usai Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan bagi Pejabat Administrator dan Pengawas atau ASN eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
BACA JUGA: 1.224 Warga Baduy Disambut Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Al Muktabar mengatakan, pelantikan dan rotasi ini tidak ada hubungannya dengan usulan perubahan SOTK yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Banten.
Dia mengklaim, pelantikan ini hanya untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Landasannya bukan pengajuan perda kit,” katanya.
Al Muktabar menyatakan, pelantikan ini sudah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA: Di Mana Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan Rayakan Lebaran 2023? Ini Jawabannya
Juga sebagai Langkah penyesuaian dengan perangkat daerah baru sebagaimana Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Juga dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap kekosongan jabatan,” katanya.
Al Muktabar mengatakan, berdasarkan catatan BKN, sejumlah jabatan diminta untuk dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
Hanya dia mengaku tidak mengetahui secara detail jabatannya. Laporan hasil evaluasi itu harus diserahkan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Al Muktabar Masih Kuat, Namanya Masih Diusulkan sebagai Calon Pj Gubernur Banten
“Ada teknisnya itu,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Sipiana mengungkapkan, pada dasarnya tidak hanya jabatan tertentu saja yag dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
Menurutnya, seluruh ASN setiap saat dievaluasi karena setiap saat bisa melakukan kesalahan, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.
“Yang mengevaluasi adalah kepala di OPD masing-masing,” katanya.
BACA JUGA: Tak Dengarkan Usulan Tokoh Pendiri Banten, Fraksi Masih Usulkan Al Muktabar
Nana mengungkapkan, pengukuhan dan rotasi ini adalah sesuatu yang wajar sebagai penyegaran, pengembangan karir, dan meningkatkan kompetensi pegawai.
Dia menegaskan, ini sudah melalui proses dan persetujuan Kemendagri.
Nana mengatakan, proses pengukuhan dan rotasi ini sudah diajukan ke Kemendagri dan BKN sejak tiga bulan yang lalu namun baru turun sekarang.
Karena itu, ada yang semula akan dilantik namun karena terlalu lama ketika akan dilantik yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun.
BACA JUGA: Angka Partisipasi Sekolah Provinsi Banten Rendah di Bawah Nasional, Ternyata Ini Penyebabnya
“Jadi posisi yang bersangkutan sekarang kosong,” katanya. ***