Bantenraya.co.id- Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Rozy Zay Hakiki dan Rihanah sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan.
Keduanya terancam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH (Rihanah) dan RZ (Rozy) sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (24 Agustus 2023).
Herlia menambahkan, setelah penetapan tersangka, kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Penyidik telah mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan,” tambahnya.
Herlia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
TOP! 5 Tempat Wisata di Salatiga yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Dalam kesempatan itu, Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif, sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria membenarkan adanya informasi penetapan tersangka oleh Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Banten atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
“Barusan diinfo sama penyidik Polda Banten, SP2HP-nya (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) naik status jadi tersangka bang atas nana Rozy dan Rihanah,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23 Agustus 2023).
Mahasiswa Indonesia di Jepang Diduga Dibunuh Pacarnya yang Punya Riwayat Sakit Jiwa
Subadria menambahkan, penetapan tersangka atas kasus dugaan perzinahan itu telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (18 Agustus 2023) lalu, dan dikeluarkan SP2HP Nomor : B.18/619/VIII/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum.
“Gelar perkaranya Jumat, (tersangkanya) per 23 Agustus 2023 (SP2HP dikeluarkan),” tambahnya.
Diberitakan, Polda Banten telah menaikkan status kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Norma Risma dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 12 Juli 2023.
Dinaikannya status kasus tersebut karena upaya mediasi dan restorative justice antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi penyidik gagal dilakukan.
5 Kode Voucher Shopee Hari Ini Jumat 25 Agustus 2023, Belanja Apapun Dapat Banyak Dikson
Norma Risma sempat membuat heboh di akhir tahun 2023 karena mengungkap dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan mantan suaminya Rozy Zay dan ibu kandungnya Rihanah ke media sosial.
Rozy Zay Hakiki sempat membuat laporan pengaduan tindak pidana ITE pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya Norma Risma di Polda Banten.
Namun Rozy Zay Hakiki mencabut laporan pengaduan nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 2 Januari 2023 tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik, pada Selasa 24 Januar 2023 lalu. (darjat)