Trending

Rugikan Bank Banten Rp186 Miliar, Direktur PT HMN Dituntut 18 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN RAYA- Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HMN) Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) antara Bank Banten dan PT Harum Nusantara Makmur, tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp186 miliar.

Selain Rasyid, JPU juga menuntut mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dengan pidana 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (11/1/2023) malam.

JPU Dipiria dan Bambang Arianto mengatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

“Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata JPU kepada Majelis Hakim Dedy Adi Saputra disaksikan kuasa hukum dan kedua terdakwa.

Dipiria mengatakan, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Rasyid diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button